Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Pemilik THM Mahkota Hall & KTV Kota Tanjung Balai Dikasus 49 Butir Ekstasi Ternyata Sempat Dipanggil Polda Sumut,Lolos Dari Jerat?

Sabtu, 01 Maret 2025 | Maret 01, 2025 WIB Last Updated 2025-03-01T03:39:21Z
Keterangan Foto; Tempat Hiburan Malam Mahkota Hall & KTV[kiri] dan 2 Surat Panggilan Kepada Pemilik Dan Pengelola Mahkota Hall & KTV




Tanjung Balai] Dirrektorat Narkoba Polda Sumut ternyata sempat melakukan pemanggilan terhadap pemilik Hotel dan Tempat Hiburan Malam Mahkota Hall & KTV tempat ditemukannya 49 Butir Narkotika jenis Ekstasi ditempat tersebut dari tangan kedua pelaku pengedar di Jalan Sudirman,Kelurahan Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjung Balai,Sumatera Utara.


Ada 2 Surat panggilan yang diketahui bernomor B/1383-A/dan 1381XII/2024/DITRESNARKOBA Polda Sumut itu guna memeriksa pemilik Hotel Tresya yang didalam surat panggilan mencantumkan dua nama diduga sebagai  pemilik maupun Manager KTV Yakni Merico Sitorus dan Rudi Bakti tertanggal 10 Desember 2024 dengan tujuan alamat Jalan Jenderal Sudirman Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjung Balai Sumatera Utara dan ditandatangani langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi.


Namun Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi saat dikonfirmasi awak media ini enggan membeberkan hasil dari pemanggilan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap pemilik Tempat Hiburan malam Mahkota Hall & KTV tersebut.


Sebelumnya,Polda Sumut didesak untuk serius menindak tegas pelaku peredaran Narkotika di Sumatera Utara tanpa pandang bulu.


Permintaan itu muncul dari Tokoh berbagai kalangan masyarakat,termasuk Praktisi Hukum Riky SH.


Riky Menyebut Polda Sumut melalui Direktorat Narkoba Polda Sumut harus memanggil,memeriksa,hingga memproses Hukum pemilik Hiburan Malam Mahkota Hall & KTV jika narkotika yang diamankan terbukti berada di lokasi Mahkota Hall & KTV.


"Setahu saya,kalau kau masuk ke tempat Hiburan malam & KTV itu barang bawaan diperiksa ketat itu,kenapa pemilik KTV bisa Bobol? Atau memang sengaja di biarkan?",Ketus Riky.


Desakan untuk diperiksanya pemilik Tempat Hiburan Malam Mahkota Hall & KTV diketahui merupakan Buntut dari Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara yang berhasil mengungkap dan meringkus Dua orang Bandar pemilik Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 49 Butir dengan inisial HS dan JH.di KTV Hotel Tresya Kota Tanjungbalai pada Desember 2024 lalu.


"Tempat ditemukannya Ekstasi itu kan ada dilokasi Hotel,harusnya Pemilik Hotel sebagai tempat penyedia diskotik juga dipanggil dan dimintai keterangan,apakah kedua tersangka memang kerap berada di lokasi,untuk membuat titik terang darimana obat terlarang tersebut berasal",Terang Riky yang juga Advokat tersebut.

 

Kedua orang tersangka pengedar Narkotika jenis Ekstasi yakni HS dan JH dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan di lakukan penahanan pada Akhir Desember 2024 lalu setelah tertangkap mengantongi 49 butir barang bukti narkotika jenis Ekstasi.

 

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi SIK kepada wartawan senin(10/2/25) siang lalu sempat membenarkan penangkapan dan proses Hukum terhadap keduanya.


"Benar di tangani polda dan sudah diproses lanjut ke kejaksaan utk berkasnya dan tsk nya ya, demikian terimakasih,dibukanya[Police-line] Di karena sudah selesai proses penyelidikan dan penyidikannya bang",Sebut Yemi membalas pesan konfirmasi wartawan.


Saat ditanya terkait proses Hukum terhadap pemilik Hotel maupun rekomendasi pencabutan Izin Club malam di Hotel Tresya Tanjung balai yang menjadi lokasi penangkapan,mantan Kapolresta Deli serdang itu enggan berkomentar.(Tim)


Sejumlah warga di Kota Tanjung balai yang sempat mengapresiasi penggrebekan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut pun merasa canggung dan mendesak Direktorat narkoba Polda Sumut agar maksimal dalam melakukan penindakan.


"Kalau menindak kalau bisa ya secara keseluruhan,harusnya kan dipanggil,diperiksa dan di Proses Hukun juga itu pemiliknya",Beber Warga disana sambil meminta identitasnya dirahasiakan.(Tim)