Keterangan Foto; Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,di Jalan AH Nasution Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Deli Serdang] Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespon desakan Sejumlah warga di Kecamatan Biru-Biru Deli serdang Sumut,untuk memeriksa dan mengusut adanya dugaan Tindak pidana Korupsi pada proyek pengerjaan pembangunan jembatan Lau Cawi Di Desa Rumah Gerat,Kecamatan Biru-Biru Deli serdang dengan Nilai kontrak 4.182,813.000.00 Rupiah disoal oleh masyarakat Desa.
Diberitakan sebelumnya,warga yang tergabung dari organisasi kepemudaan Karang Taruna Pemuda Pancasila hingga tokoh masyarakat menduga proyek bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Deli serdang tahun anggaran 2024 itu rentan dengan korupsi,kolusi,dan Nepotisme.
Warga menyebut,pengerjaan yang dikerjakan CV Putra Jaya dengan nomor kontrak 000.3.2/0067 itu tak kunjung selesai meski kontrak kerja yang berlangsung sejak Agustus hingga Desember tahun 2024 itu tak kunjung rampung.
"Itu kontrak kerjanya kan agustus sampai desember 2024,tapi ini sudah bulan Februari tahun 2025 pekerjaannya 50 persen pun belum ada,sekarang pemborongnya malah Kepala Desa,dan kami pemuda warga desa disini juga tidak di berdayakan dalam pengerjaannya",Beber Rahmat Tarigan,Ketua Karang Taruna Kecamatan Biru-Biru,Deli serdang kepada sejumlah wartawan.
Rahmat Tarigan yang didampingi tokoh Masyarakat Aman Sembiring alias Pawang juga mendesak lembaga penegak Hukum KPK,Kejaksaan,Kepolisian hingga Inspektorat Kabupaten Deli serdang untuk segera memeriksa penggunaan anggaran pada proyek Pembangunan jembatan Lau Cawi di Desa Rumah Gerat,Kecamatan Biru-Biru Deli serdang tersebut.
"Kami mendesak Komisi pemberantasan Korupsi,Kejaksaan,Polri dalam hal ini Polda Sumut dan Inspektorat Kabupaten Deli serdang untuk turun memeriksa proyek jembatan Lau Cawi di Desa Rumah Gerat,Kecamatan Biru-Biru,Deli serdang ini",Tegas Rahmat tarigan.
Desakan yang sama dilontarkan Setia Ginting(50) tokoh dari Organisasi Pemuda Pancasila itu mendesak Kejaksaan Negeri Deli serdang untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap alokasi anggaran dan memeriksa Kontraktor yang tak kunjung menyelesaikan bangunan jembatan.
"Kalau perlu Jaksa turun langsung,periksa semuanya!" Tegas Setia Ginting ketika ditemui wartawan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar yang dikonfirmasi wartawan pada selasa(11/2/25) lalu melalui pesan singkat Whatsaap belum memberikan balasan.
Awak Media ini pun sudah mengonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Andre W Gin melalui pesan singkat dan langsung mendapatkan balaslan.
"Silahkan sampaikan data faktanya ke kantor agar dapat dipelajari nantinya.Atau silahkan berkoordinasi dengan kejari setempat melalui kasi intel,Agar dapat difahami info ini segera oleh kejari setempat." Demikian Balasan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Andre W G membalas pesan Whatsaap Wartawan.(Tim)