Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Kapir Sumut Datangi Bid Propam Polda Sumut,Desak Proses Hukum Kompol Dedi Kurniawan Dikasus Dugaan Pemerasan Saat Jabat Wakapolsek Helvetia

Selasa, 25 Februari 2025 | Februari 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T09:52:53Z
Keterangan Foto; Sejumlah Mahasiswa saat berdemo desak copot dan Proses Hukum Kompol Dedi Kurniawan,Selasa(25/2/25) siang.


Medan] Sejumlah mahasiswa dari Koalisi Pemerhati Indonesia Raya(KAPIR) menggelar aksi demo di Depan Polda Sumatera Utara,selasa(25/2/25) siang.


Aksi itu dilakukan untuk mendesak Kapolda Sumatera utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mencopot Kompol Dedi Kurniawan dari jabatannya sebagai Kasubdit di Direktorat narkoba Polda Sumut.


Tak sampai disitu,KAPIR juga meminta Kapolda Sumut untuk memproses hukum Pidana maupun Etik Kompol Dedi Kurniawan buntut dari kasus dugaan pemerasan yang dilakukan saat masih menjabat sebagai Wakapolsek Helvetia pada 2020 lalu.



"Copot Kompol Dedi Kurniawan sebagai Kasubdit di Direktorat Narkoba Polda Sumut,serta Proses Hukum baik Pidana maupun Etik,jangan Hukum tajam ke bawah,tumpul ke atas",Teriak Orator Aksi.


Sebelumnya,Kompol Dedi Kurniawan sempat tersandung kasus pemerasan yang menggegerkan masyarakat Sumut hingga berujung dicopot dari Jabatannya sebagai Wakapolsek Helvetia pada tahun 2020 lalu,ironis,AKP Dedi Kurniawan ternyata kini telah naik pangkat menjadi Komisaris Polisi.


Kompol Dedi Kurniawan kini bahkan disebut-sebut menduduki Jabatan "Basah" sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.


Padahal,Kepala Kepolisian Polda Sumut saat itu Irjen Pol Martuani Sormin sempat mencopot AKP Dedi Kurniawan  dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia usai korban membuat pengaduan ke Polda Sumut dengan nomor LP Pengaduan tertuang dengan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020.


Pencopotan Kompol Dedi Kurniawan sebagai Wakapolsek Medan Helvetia dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan senilai Rp 200 juta yang dilakukan AKP Dedi Kurniawan terhadap seorang Pemuda Jefri Suprayudi.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat itu menyebut Dedi dicopot dan menjadi perwira menengah di Polrestabes Medan.


"Yang bersangkutan (Dedi) sudah di Pama (perwira pertama) kan di Polrestabes Medan," tuturnya kepada wartawan,Selasa (22/12/2020) lalu.


Tatan menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polda.

"Sedang dalam riksa," cetusnya.


Ia menyebutkan bahwa pencopotan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu namun tidak merincikan kapan tepat waktunya. "Beberapa hari yang lalu," ungkapnya.


Kasus tersebut diketahui bermula saat Jefri Suprayudi menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa dirinya, saat dia sedang berada di Mega Park pada 11 September 2019.

Ia dihampiri oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Helvetia dengan tuduhan membawa narkotika jenis sabu.


Karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.

"Saya tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung bawa saya ke polsek," jelasnya.

Saat berada di Polsek Helvetia, petugas kembali melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian.


Tak terbukti pengguna dan pengedar narkoba, Jefri mengatakan oknum mencari masalah lain, agar ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun dituduhkan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor Pajero Sport miliknya.


Diakuinya, bahwa mobil Pajero Sport yang dikendarainya tersebut tidak mengenakan plat kendaraan asli.

Namun, ia memastikan kendaraan tersebut tidak bodong.

Setelah berstatus tersangka, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia yang malah meminta dia menyerahkan uang Rp 400 juta.

Uang tersebut agar Jefri bisa bebas dari masalah pemalsuan dokumen. Jefri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu.



Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sempat membenarkan, bahwa mobil Pajero Sport yang dikendarainya tersebut tidak mengenakan plat kendaraan asli.

Namun, ia memastikan kendaraan tersebut tidak bodong.

Setelah berstatus tersangka, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia yang malah meminta dia menyerahkan uang Rp 400 juta.

Uang tersebut agar Jefri bisa bebas dari masalah pemalsuan dokumen. Jefri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu.


Kemudian, Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan meminta Jefri agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta. "Saya berikan uang 200 juta langsung cash kepada Wakapolsek," terangnya.

Setelah kejadian itu, ia semakin kesal karena mendapati ponsel dipergunakan chating dengan orang lain.


Mobil Pajero Sport yang disita polisi pun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.


Jefri pun saat itu berharap agar Polda Sumut, melalui Bidang Propam dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum perwira di Polsek Helvetia yang melakukan pemerasan terhadapnya.


Namun AKP Dedi Kurniawan yang tersandung Kasus dugaan pemerasan itu kini diketahui malah telah naik pangkat dan menjabat sebagai Kanit di Ditresnarkoba Polda Sumut.


Menyoal hal itu Kabid Propam Polda Sumut,Kombes Pol Bambang Tertianto yang berusaha dikonfirmasi langsung oleh wartawan,selasa(25/2/25) di Gedung Bid Propam Polda Sumut menolak untuk memberi jawaban,begitu juga Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi SIK yang dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan Whatsaap memilih Bungkam dan menolak memberikan balasan.Pesan konfirmasi yang dikirimkan terlihat hanya dibaca tanpa mendapat balasan.(Tim)