Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Modus Jual Bal Sepatu,Suami-Istri ini Tipu Warga Patumbak,Dilaporkan Ke Polrestabes Medan!

Jumat, 17 Januari 2025 | Januari 17, 2025 WIB Last Updated 2025-01-17T04:10:20Z
Keterangan Foto; Suami-Istri Pelaku Penipuan dilaporkan ke Polrestabes Medan.


MEDAN] Pelaku penipuan penggelapan sepatu di Tanjung Balai, Muhammar Perdana Arifindan, warga Jalan DI Panjaitan TB Kota 2, Kampung Baru Tanjung Balai ( alamat orang tuanya ) dan istrinya Asha Tasya, warga Jalan Tugu, Belakang Makam Pahlawan, Kota Tanjung Balai resmi dilaporkan korban, Ahmad Akbar ke Polrestabes Medan, Kamis (16/1/2025). Dimana sebelumnya, korban telah beritikat baik menunggu niat baik pelaku untuk mengembalikan uang korban, namun tidak kunjung dilakukan. Hal ini disampaikan korban kepada wartawan di Polrestabes Medan/Polda Sumut. 


"Karena tidak itikat baik pelaku untuk menggembalikan uang saya, maka hari ini saya resmi melaporkan pasangan suami istri ini ke Polrestabes Medan/ Polda Sumut,"kata korban dihadapan wartawan Kota Medan, Kamis (16/1/2025).


Dimana dalam laporan korban yang tertuang di dalam nomor LP/B/166/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut disebut, korban mentransfer uang sebesar Rp 15 juta untuk membeli 1 bal sepatu kepada para tersangka. Namun, hingga kini barang yang dipesan tidak kunjung dikirim oleh pelaku. Alhasil, korban melaporkan kedua pelaku ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut. 


"Bukti semua telah kita serahkan kepada penyidik. Kita serahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian,"pungkasnya. 


Sebelumnya, Muhammar Perdana Arifin atau yang kerap disapa Si Amar, warga Tanjung Balai melakukan penipuan penggelapan terhadap warga Kota Medan, Ahmad Akbar. Bermodus sebagai pengusha sepatu, ia berhasil memperdaya korban sebesar Rp 15 juta. Kasus penipuan penggelapan inipun akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.


"Iya, dia mengaku sebagai toke sepatu trift di Kota Tanjung Balai. Rupanya dia penipu," ujar Akbar kepada wartawan, Selasa (14/1).


Menurut korban, aksi penipuan itu bermula ketika ia ingin membuka usaha sepatu pada Agustus 2024 lalu. Nah, secara kebetulan ia melihat di sosial media (medsos) jika pelaku menjual sepatu untuk usaha. Kemudian, korban lantas menjalin komunikasi hingga terjadi kesepakatan.


"Dia mengirim foto dan vidio jika dia telah di gudang sepatunya. Lalu aku percaya, karena sebelumnya aku pernah membeli sepatu satuan kepadanya. Lalu aku transfer ke rekening pribadinya, Muammar Perdana Arif sebesar 15 juta,"jelas dia.


Setelah transaksi jual beli. Lantas ia meminta korban untuk mengirim alamat. Lalu alamat pun dikirim korban kepada pelaku. Namun tunggu punya tunggu, sepatu yang dijanjikan tidak kunjung datang.


"Aku tanya mana sepatuku, ia gugup dan mulai beralibi. Dari situ aku sadar aku ditipu,"sebutnya.


Sadar jadi korban penipuan penggelapan, ia pun lantas menghubungi pelaku dan keluarganya. Namun istrinya selaku admin pelaku menyebut jika mereka akan membayar uang yang mereka tipu. Namun, ucapan istri pelaku dan suaminya juga tidak benar.


"Janjinya bulan 12 tahun 2024 kemarin, sampai sekarang ngak jelas pengembaliannya. Sekarang udah nnggak jelas lagi. Jadi mereka suami istri ini bersubahat melakukan penipuan, karena istrinya ini adminnya. Jadi kami sudah melaporkan si Amar dan istrinya,"pungkasnya.(ahmad)