Keterangan Foto; Polisi saat memasang Police Line Saat Menggrebek Sebuah Gudang Pengoplos Tabung Gas.
Medan] Polda Sumatera utara tampaknya masih melakukan pembiaran terhadal aktifitas ilegal pengoplosan tabung gas yang aktif beroperasi di wilayah Hukuknya.
Menjelang Hari besar Natal dan Tahun Baru,para mafia pengoplos tabung gas di Kota Medan dan Kabupaten Deli serdang masih terus melancarkan bisnis ilegalnya tanpa kuatir akan kedatangan aparat Kepolisian.
Seperti yang berada di sebuah gudang bermuatan ribuan tabung Gas di Jalan M Basir,tepatnya di Lingkungan VI,Pasar V,Kecamatan Marelan,Kota Medan di duga kuat menjadi Gudang pengoplosan tabung Gas, adapun bahan baku yaitu Tabung gas berukuran 3 kilogram kemudian dipindahkan ke Tabung 5,5 Killogram,Tabung 12 Kilogram,hingga tabung gas berukuran 50 kilogram.
Selain di jalan M Basir,sebuah gudang diduga tempat pengoplosan Gas juga disinyalir berada di gudang di jalan Pasar V Taucit Rengas Pulas, Medan Marelan, Kota Medan,dan di Kawasan Medan Belawan.
Gudang-Gudang tersebut sebelumnya di sebut-sebut sempat di grebek oleh Polda Sumut,
Modus yang dilakukan "mafia" pengoplosan yang disinyalir merugikan Negara itu dengan cara mengoplos gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi dan kembali di jual ke masyarakat.
Dari investigasi yang dilakukan awak media ini mengungkap beberapa fakta valid yang diduga kuat melibatkan seorang oknum anggota berseragam cokelat.
Salah satu gudang disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum berinisial FH dan dimandori oleh seorang masyarakat sipil bernama Boby dengan Mandor utama bernama Diky yang tetap dibekingi oleh 3 oknum lainnya berinisial R,B,dan Y.
Sementara Kepala Gudang disebut-sebut berinisial H,H diketahui merupakan pensiunan oknum penegak Hukum berseragam Cokelat dan merupakan orang tua oknum pemilik gudang berinisial FH.
Jaringan konsorsium dari pengoplosan Ilegal Tabung Gas Milik Negara itu melibatkan delapan orang lainnya mulai dari BG,RL,D,J,O,S,dan A serta R.
Usai di Oplos,ribuan tabung Gas kemudian di edarkan ke masyarakat yang ada di kawasan Kota Medan,Deli serdang,Binjai,Langkat hingga Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.
Ironisnya kegiatan Ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum tersentuh aparat penegak Hukum.
Polda Sumut pun didesak untuk segera melakukan penindakan dan penangkapan terhadap kegiatan pengoplosan Tabung gas yang merugikan negara Milyaran rupiah perhari itu, sedangkan penghasil Gudang mafia Gas mendapat 500 juta setiap minggunya dari pengutipan kepada bagian konsorsium (pemilik lapak)
Penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi diketahui melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang."
Menanggapi hal itu Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang di konfirmasi melalui Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi via pesan Whatsaap pada senin(2/11/24) sore masih enggan memberikan balasan.(Tim)