Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Warga Pancur Batu "Gruduk" Pomdam 1/BB,Tuntut Polisi Militer Tangkap Kopral Mirwansyah Terduga Pemilik Senpi Dikasus ESG!

Senin, 04 November 2024 | November 04, 2024 WIB Last Updated 2024-11-04T15:49:50Z
Keterangan Foto; Warga pendukung Edy Suranta Gurusinga saat membakar ban didepan Pomdam 1/BB.Senin(4/11/24) sore.


Medan] Ratusan warga yang dari Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, menggeruduk Markas Pomdam I/BB di Jalan Sena, Kota Medan, Senin (4/11/2024).


Kedatangan warga asal Pancur batu dan Sibolangit Deli serdang itu mengecam keras bebasnya oknum TNI-AD dari Denmadam Kodam I/BB Kopral Satu (Koptu) Mirwansyah yang masih bebas berkeliaran dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal rakitan Korea Selatan (Korsel).


Warga meminta kepada Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB untuk segera menangkap dan memproses Koptu Mirwansyah terduga pemilik senjata api Ilegal yang menyebabkan Edi Suranta Gurusinga mendekam selama 5 bulan di penjara.warga mendesak Pomdam 1/BB memproses Hukum Koptu Mirwansyah yang sempat ditahan namun sudah menghirup udara segar.



Suhandri Umar Tarigan SH selaku Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) dari korban kriminalisasi hukum, Edi Suranta Gurusinga, mengutuk dan mengecam keras bebasnya oknum TNI Kodam I/BB Kopral Dua (Kopda) Mirwansyah yang masih bebas berkeliaran dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal dari Korea Selatan (Korsel).


Pengacara kondang yang biasa dipanggil Umar ini juga mengutuk dan mengecam Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB yang tidak memproses secara hukum oknum TNI Kopda Mirwansyah dalam kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut.


"Kami, selaku warga dan dari tim Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, mendesak Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB memproses hukum oknum TNI Kopda Mirwansyah dalam kasus kepemilikan senpi ilegal yang malah menumbalkan klien kami yang diputus oleh Pengadilan Negeri lubuk Pakam bukan pemilik Senpi Ilegal,dari beberapa Bukti yang sudah kami pegang dan beberapa saksi menyebut Kopral Mirwansyah berada di lokasi penemuan Senpi saat Brimob Polda Sumut melakukan penggrebekan pada 13 Maret 2024 lalu ," kata Umar saat menggelar aksi unjukrasa (Unras) bersama ratusan warga Kecamatan Pancurbatu di depan Markas Pomdam I/BB di Jalan Sena, Kota Medan, Senin (4/11/2024).


Dalam aksi unjuk rasa massa membakar beberapa ban bekas di depan Markas Pomdam itu, Umar yang turut didampingi koordinator aksi, Sastra Sembiring dan Samuel Hutasoit SH, juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, tidak takut dan segan untuk memproses dan menindak tegas seorang oknum TNI AD yang melakukan kesalahan terutama kepada Koptu Mirwansyah.

"Kami juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, tidak takut dan segan untuk memproses dan menindak tegas seorang oknum TNI AD yang melakukan kesalahan terutama kepada Koptu Mirwansyah," teriak Umar didampingi Sastra dan Samuel.

Mereka juga meminta kepada Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB untuk tidak melindungi anggotanya seperti Koptu Mirwansyah yang diduga kuat pemilik senpi ilegal Jenis Daewo yang ia terima sebagai barang gadai dari oknum pecatan polisi seharga Rp4 juta.

"Jangan lindungi anggota TNI yang jelas-jelas terbukti bersalah dalam hal kepemilikan senpi ilegal seperti yang dilakukan Koptu Mirwansyah," teriak mereka bertiga yang disambut teriakan dari warga Pancurbatu.

Aksi unras yang berlangsung tertib, aman dan damai itu berlangsung hingga sore hari dan menjelang magrib, enam perwakilan dari kuasa hukum, koordinator aksi dan pihak keluarga dari Edi Suranta Gurusinga, diterima oleh Danpomdam I/BB Kolonel Uncok Simanjuntak.


Usai diterima Danpondam I/BB, Suhandri Umar Tarigan SH selaku kuasa hukum dari Edi Suranta Gurusinga, serta koordinator aksi, Sastra Sembiring dan Samuel Hutasoit, menyampaikan hasilnya bahwa pihak Kodam I/BB melalui Danpomdam berdalih akan memproses kasus kepemilikan senpi yang diduga melibatkan Koptu Mirwansyah usai adanya Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.


"Danpomdam mengatakan kasusnya masih dan tetap berproses di Mahkamah Agung (MA) dan mereka (Dandenpom) masih menunggu proses kasasi dari MA tersebut. Bila kasasi dari MA sudah selesai, maka Danpondam segera menindak dan memproses kasus yang dilakukan Koptu Mirwansyah," tegas Umar didampingi Sastra Sembiring dan Samuel Hutasoit.


Usai mendapatkan penjelasan tersebut, ratusan warga, keluarga dan simpatisan dari Edi Suranta Gurusinga langsung membubarkan diri dengan tertib, aman dan damai. (*****)