Medan] Sejumlah masyarakat di Kota Medan meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera turun tangan menindak tegas praktik-praktik Ilegal pengoplosan tabung Gas Elpiji yang berada di sebuah gudang bermuatan ribuan tabung Gas di Jalan M Basir,tepatnya di Lingkungan VI,Pasar V,Kecamatan Marelan,Kota Medan.
Gudang tersebut di duga kuat menjadi Gudang pengoplosan tabung Gas, adapun bahan baku yaitu Tabung gas berukuran 3 kilogram kemudian dipindahkan ke Tabung 5,5 Killogram,Tabung 12 Kilogram,hingga tabung gas berukuran 50 kilogram.
Modus yang dilakukan "mafia" pengoplosan yang disinyalir merugikan Negara itu dengan cara mengoplos gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi dan kembali di jual ke masyarakat.
"Kami sebagai masyarakat yang membeli Tabung gas namun tidak sesuai dengan isinya jelas kami sangat Rugi,tolonglah,kalau Polisi di Sumatera Utara ini tidak bertindak,dari Mabes Polri Bareskrim agar turun ke Medan Marelan ini," Harap R Siagian Salah seorang Warga di Marelan.
Dari investigasi yang dilakukan awak media ini mengungkap beberapa fakta valid yang diduga kuat melibatkan seorang oknum anggota berseragam cokelat.
Salah satu gudang disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum berinisial FH dan dimandori oleh seorang masyarakat sipil bernama Boby dengan Mandor utama bernama Diky yang tetap dibekingi oleh 3 oknum lainnya berinisial R,B,dan Y.
Sementara Kepala Gudang disebut-sebut berinisial H,H diketahui merupakan pensiunan oknum penegak Hukum berseragam Cokelat dan merupakan orang tua oknum pemilik gudang berinisial FH.
Jaringan konsorsium dari pengoplosan Ilegal Tabung Gas Milik Negara itu pun cukup "rapi" dan melibatkan delapan orang yang memiliki peran masing-masing, mulai dari BG,RL,D,J,O,S,dan A serta R.
Usai di Oplos,ribuan tabung Gas kemudian di edarkan ke Agen-Agen yang menjual langsung tabung-tabung gas elpiji yang telah di oplos tersebut ke masyarakat yang ada di kawasan Kota Medan,Deli serdang,Binjai,Langkat hingga Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.
Ironisnya kegiatan Ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum tersentuh aparat penegak Hukum.
Polda Sumut pun didesak untuk segera melakukan penindakan dan penangkapan terhadap kegiatan pengoplosan Tabung gas yang merugikan negara Milyaran rupiah perhari itu, sedangkan penghasil Gudang mafia Gas mendapat 500 juta setiap minggunya dari pengutipan kepada bagian konsorsium (pemilik lapak)
Menanggapi hal itu Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang di konfirmasi melalui Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan via pesan Whatsaap pada rabu(23/10/24) sore masih enggan memberikan balasan.(Tim)