Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Empat Kali Dilaporkan Dengan Lokasi Berbeda,Aksi 5 Pelaku Curas Kandas Usai Ditangkap Satreskrim Polres Binjai

Selasa, 08 Oktober 2024 | Oktober 08, 2024 WIB Last Updated 2024-10-08T10:39:05Z
Keterangan Foto; Kelima Tersangka dan beberapa Barang Bukti saat di paparkan di Satreskrim Polres Binjai.


Binjai] Satuan Reserse kriminal Polres Binjai kembali melakukan penangkapan saat tengah mengungkap kasus pencurian di wilayah Hukumnya.


Dalam pengungkapan itu Polisi mengamankan 5 orang tersangka yang diduga kuat sebagai sindikat yang kerap beraksi melakukan pencurian.Kelimanya yakni AP als Evi (19), RA als Odi (35), TAW als Erik (28), MZ (20 ) dan ZK (23)


Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Sigit Hamdani(32)  dengan nomor LP/B/106/VIII/2024/ pada 2 agustus 2024 lalu.


Saat itu korban yang tinggal di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak itu mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan.


"Hasil penyelidikan, Tim satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terduga AP als Evi (19) di Desa Tandem Hilir dan mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah Helm,2 unit sepeda dan berang bukti lainnya," Ungkap Zuhatta


Dari hasil pemeriksaan terhadap ke lima tersangka,Polisi menyebut kelima tersangka juga melakukan aksi pencurian dirumah korban lainnya yakni Frida Sitompul yang juga telah membuat pengaduan ke Mapolres Binjai dengan Nomor Laporan  LP/ B/45/ III/2023 pada 15 Maret 2023 lalu.


"Hasil penyelidikan, Tim satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terduga RA als Odi (35) di Jalan jenderal Jamin Ginting kecamatan Binjai Selatan dengan barang bukti satu buah pagar besi, pada kamis 3/10/24," Urai Kasat Zulhatta


"Juga Laporan Korban lainnya bernama Jhon dengan Nomor Laporan LP/B / 68/ VII/ 2024 tanggal 3 juli 2024 TKP, di Jalan Bengkulu, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, tindak pidana pencurian Sepeda Motor.dari Hasil penyelidikan itu, Tim kemudian berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku lainnya yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga TAW als Erik (28) di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, dengan barang bukti satu buah obeng, pada kamis 3/10/24," katanya


Lebih lanjut Zulhatta menjelaskan, adanya laporan dari  Korban lain bernama M. Anwar dengan Nomor Laporan LP/ B/ 85/ X/ 2024 tanggal 1 Oktober 2024, TKP di jalan jenderal Jamin Ginting kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban.


Dari hasil pengungkapan, Tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga MZ (20) dan ZK (23 ) dengan barang bukti dua unit Sepeda, pada kamis 3/10/24.


"Saat ini terhadap kelima orang pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP Zuhatta Mahad.(Tim)