Keterangan Foto; Barak Judi Tembak ikan di Kecamatan Medan Sunggal
MEDAN] Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH,MH memilih bungkam,usai Awak Media ini kembali mengonfirmasi terkait maraknya perjudian tembak ikan di Wilayah Hukum Polsek Sunggal.
Diberitakan sebelumnya,sejumlah warga di Gang Musholla,Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal kembali resah akibat maraknya mesin perjudian tembak ikan di sana
Tak hanya mesin judi,warga juga merasa cemas,sebab peredaran narkoba ikut marak dengan memanfaatkan lokasi-lokasi mesin judi tembak ikan yang bertabur di kawasan tersebut.
Selain di Gang Mushollah,sejumlah lokasi mesin judi tembak ikan juga bebas beroperasi di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Jalan Tanah Tinggi Kecamatan Medan Sunggal, dan Jalan Kelambir V, Gang Tower dekat pajak Kampung Lalang sebelum rel.
Kemudian di Jalan Sei Mencirim, Desa Suka Mulya, dan Diski, Kecamatan Sunggal,serta dikawasan tak jauh dari Pajak Melati Kabupaten Deli Serdang dimana seluruh lokasi perjudian tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Sunggal,Polrestabes Medan.
Warga pun menuding Polsek sunggal yang terkesan melakukan pembiaran diduga kuat punya hubungan baik dengan para bandar mesin judi tersebut.
"Kalau gak bekawan ya dah ditangkapi lah Bang,Dah berat kami warga sini melapor ke sana gak ditangkap juga,berarti kan perintah Kapolri gak jalan," Ketus Andre salah seorang warga Sei Mencirim.(Tim)