Deli Serdang] Aktifitas galian C diduga Ilegal yang terus beroperasi selama bertahun-tahun lamanya di Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Deli serdang turut mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara(Walhi Sumut.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba memberi 3 pendapat terkait pengerusakan lingkungan yang dilakukan Galian C dibeberapa titik yang ada di Kabupaten Deli serdang khususnya Galian C Ilegal di Desa Durin Tonggal,Kecamatan Pancur batu
Berikut respon WALHI Sumut atas permasalahan Galian C di Deli Serdang yang massif terjadi;
Pertama, Penegakan Hukum yang Tegas: Pemerintah harus meningkatkan penegakan Hukum dengan melakukan razia secara rutin dan intensif terhadap lokasi-lokasi pertambangan galian c ilegal. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya. Kemudian memberlakukan sanksi yang lebih berat bagi pelaku pertambangan ilegal, seperti pidana penjara yang lebih lama dan denda yang signifikan. Jangan kemudian, Razia yang sudah dilakukan atau penertiban menjadi kegiatan normatif saja.
Kedua, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Deli Serdang harus memperkuat Pengawasan dan Kontrol: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap arus pasok kemana galian c ilegal, atau distribusinya.
Ketiga, melakukan Pemberdayaan Masyarakat Lokal dan Penguatan Kolaborasi Para Pihak/Stakeholder: dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat lokal mengenai dampak pertambangan galian c terhadap ekosistem Sungai dari hulu dan hilir, baik dari sisi lingkungan maupun aspek sosial ekonomi. Mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya penanggulangan galian c ilegal dengan memberikan pelatihan dan fasilitasi untuk pengembangan usaha alternatif yang berkelanjutan. Kemudian menggalang kerjasama lintas sektor antara pemerintah daerah, pihak swasta, dan lembaga non-pemerintah dalam upaya penanggulangan galian c illegal dan Memperkuat koordinasi antar lembaga terkait untuk memastikan penanganan kasus galian c ilegal menjadi lebih efektif dan terkoordinasi.
Sebelumnya diberitakan,investigasi yang dilakukan beberapa wartawan pada Jumat(30/8/24) lalu, aktifitas Galian C berupa pasir dan Tanah uruk tampak beroperasi dengan dua alat berat Beko dan puluhan Dumptruk berisikan pasir dan tanah terlihat keluar-masuk galian C yang disebut-sebut sempat di Grebek oleh Dirreskrimsus Polda Sumut pada Februari 2024 lalu.
"Bulan 2 kemaren kan dah digrebek Polda Sumut itu setahu kami Bang,cuma ngak tau kelanjutannya seperti apa,ini udah beroperasi lagi," Beber seorang warga dikawasan Galian C ilegal tersebut.
Aktifitas galian C Ilegal dengan puluhan dumptruk yang lalu-lalang keluar masuk sempat mendapat protes warga sekitar karena dituding menjadi biang banyaknya debu dijalanan pada saat musim kemarau.
Sebaliknya,pada saat curah hujan,puluhan Dumptruk bermuatan Pasir dan Tanah dengan melebihi Tonase muatan itu disinyalir menjadi penyebab Rusaknya Jalan Namorambe-Delitua hingga membuat sejumlah warga dan pengendara was-was pada saat tengah melintas.
"Banyak jalan sompel itu bang kalau hujan,sungainya airnya kuning butek,kalau lagi musim panas ya Debunya ya beserak lah dijalan masuk ke paru-paru,masuk ke Mata," Tambah warga lainnya.
Warga dikawasan Galian C tersebut pun mendesak pihak Kepolisian baik dari Polrestabes Medan maupun Dirreskrimsus Polda Sumut untuk segera melakukan penindakan dan menutup aktifitas galian C ilegal di Desa Mereka.
Menyoal hal itu Awak Media ini telah berupaya mengonfirmasi Camat Pancur Batu Sandra Dewi hingga Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Hendra Setiawan SIK
Namun upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat Whatsaap pada jumat(30/8/24) sore belum mendapatkan balasan.(Tim)