Keterangan Foto; Sebuah Mobil Colt Diesel mengangkut Kayu dengan ukuran Besar diduga hasil pembalakan Hutan Melintas di Kabanjahe,Senin(23/9/24) malam.
Karo] Di tengah gencarnya pemerintah mengkampanyekan pelestarian hutan untuk keberlangsungan kehidupan. Kasus penebangan pohon di hutan dikawasan Kabupaten Karo secara liar di duga masih terjadi.
Salah satunya di Kawasan Deleng Tongkoh, Desa Lingga Muda, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Sejumlah warga disana telah berkali-kali berinisiatif menghentikan terjadinya pembalakan liar (ilegal logging) dengan melaporkan kasusnya ke polisi. Mereka gusar selama ini praktik itu telah meresahkan dan mengancam habitat hutan.
Penebangan dan pengangkutan kayu juga masih terus berlangsung di Siosar dan sempat berbuntut panjang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo sebelumnya mengaku telah membuat laporan ke Polres Tanah Karo.
Hal ini ditegaskan Kalak BPBD Kabupaten Karo, Juspri Nadeak saat dikonfirmasi wartawan.
Selain membuat laporan, Juspri juga sudah mengirimkan surat ke Bupati Karo untuk penghentian Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online atas nama Hat Milala ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BHL) Wilayah II Medan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Laporan ke Polres Tanah Karo kita buat atas kepemilikan tanah yang merupakan aset Pemkab Karo yang merupakan lahan agropolitan. Namun lahan tersebut ditebangi kayunya dengan dasar izin yang di keluarkan BPHL. Padahal, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara seharusnya tahu tapal batas atau titik kordinat bahwa tanah tersebut yang dikeluarkan izin SIPUHH online itu hanya berdasarkan (Surat Keterangan Tanah) SKT Kepala Desa," tegasnya.
Apalagi, SKT yang dibuat oleh Kepala Desa Suka Maju, Rismon untuk dasar penebangan kayu di Siosar juga cacat hukum dan tidak diakui oleh warga Desa Suka Maju sendiri. Bahkan, SKT yang dikeluarkan Kades tersebut berada pada tanah milik Pemkab Karo yang peruntukannya untuk relokasi pengungsi Gunung Sinabung.
Juspri mengaku bingung atas penerbitan SIUPHH Online tersebut, karena tidak ada koordinasi dengan pemilik lahan.
"Sudah jelas-jelas tanah tersebut aset Pemkab Karo yang diserahkan oleh Kementerian Kehutanan untuk lahan pengungsi Sinabung. Saya tidak tahu atas dasar apa izin penebangan kayu tersebut bisa keluar. Dinas Kehutanan Provinsi seharusnya tahu tentang riwayat dan penyerahan tanah tersebut," tandasnya.
Hal senada juga dikatakan Asisten Pemerintahan Kabupaten Karo, Caprilius Barus. Caprilius Barus juga menegaskan pihaknya sudah menyurati Kepala Desa Suka Maju agar jangan sembarangan mengeluarkan SKT, karena tanpa pertimbangan bisa mengakibatkan dampak buruk kepada masyarakat dan negara.
"Karena semua punya aturan dan tatanan, karena kita hidup dalam sebuah negara yang diatur oleh undang - undang, surat itu sudah kita layangkan sekitar sebulan lalu," ujarnya.
Di tempat terpisah, BPD Desa Suka Maju J Ginting bersama beberapa warga lainnya menyatakan keberatan atas penerbitan SKT oleh Kepala Desa mereka. Karena itu mereka meminta Pemkab Karo agar segera menyelesaikan masalah ini.
"Itu kan sudah jelas lahan milik Pemkab Karo. Seharusnya Pemkab Karo bertindak cepat. Kalau tidak mampu, biar kami yang turun," kesal warga.
Namun pembalakan Liar disejumlah Kecamatan Di Kabupaten Karo diduga kuat masih terjadi
Penelusuran wartawan pada senin(23/9/24) malam,aktifitas pengangkutan Kayu Hutan diduga hasil pembalakan Liar tampak masih melintas di Kawasan Kota Kabanjahe
Awak Media ini pun telah berupaya mengonfirmasi Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan melalui pesan singkat Whatsaap pada rabu(25/9/24) malam.
Namun kedua pejabat Polres Tanah karo itu masih memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban.(Tim)