Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Polsek Pangkalan Brandan - Polres Langkat Tegaskan Proses Hukum Pelaku Penembakan Senapan Angin Sesuai Prosedur

Kamis, 26 September 2024 | September 26, 2024 WIB Last Updated 2024-09-26T14:56:59Z
Keterangan Foto: Polsek Pangkalan brandan,Polres Langkat,Barang bukti Senjata angin,Korban dan Tersangka.


Langkat] Satuan Unit Reskrim Polsek  Pangkalan Brandan yang tergabung dengan Satuan Reserse Kriminal Umum(Satreskrim) Polres Langkat,Polda Sumut menegaskan tengah melengkapi berkas berkas perkara kasus penembakan yang menggunakan senapan angin ke Jaksa Penuntut Umum,Senin (23/09/2024).


Peristiwa penembakan dengan menggunakan senapan angin oleh pelaku AH (43) yang mengakibatkan korbannya Ariandi(42) tewas terjadi pada hari Jumat (16/8/24 sekira pukul 20.00 Wib di Dusun 1,Desa Perlis,Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat.


Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, membenarkan bahwa kasus penembakan menggunakan senapan angin tersebut sedang dalam proses perlengkapan mindik atau berkas kasus tersebut dan akan segera dikirimkan ke JPU.

" Untuk tersangka masih tetap dilakukan penahanan dari sejak awal ditangkap sesaat setelah kejadian,semua proses Hukumnya sesuai dengan Prosedur," ujar Kasi Humas Polres Langkat kepada wartawan.


Selama proses pemberkasan kasus penembakan tersebut tidak ada mengalami kendala, hanya penambahan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, tambahnya.

Pelaku dikenakan pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,dan minimal 20 Tahun penjara.(Tim)