Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga Desak Denpom 1/5 Medan Serius Proses Hukum Laporan Kopral Mirwansyah,Oknum TNI AD Diduga Kuat Pemilik Senpi Ilegal

Selasa, 24 September 2024 | September 24, 2024 WIB Last Updated 2024-09-24T08:00:19Z
Keterangan Foto; Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga Kembali mendatangi Denpom 1/5 Medan Terkait Kopda Mirwansyah.Senin(23/9/24) siang.


Medan] Tim kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga mendesak kembali mendatangi Kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom I/5) Medan,senin(23/9/24) siang.


Tim Penasehat Hukum Edi mendesak Detasemen Polisi Militer 1/5 Medan agar segera menetapkan Kopda M sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api (Senpi) merek Daewo yang membuat klien mereka Edi suranta Gurusinga mendekam selama 5 bulan didalam sel seusai ditangkap dan diduga menjadi korban Kriminalisasi Satreskrim Polrestabes Medan.


Penasehat Hukum Edi suranta Gurusinga juga menyerahkan sejumlah bukti baru,ditambah keterangan saksi di Persidangan yang menjadi dasar utama untuk menetapkan Kopda M sebagai tersangka.


"Jadi, hari ini kami serahkan sejumlah bukti atas kasus kepemilikan senpi. Kami minta Dandempom I/5 Medan tidak lagi menutupi kasus ini," ungkapnya tim kuasa hukum Edi Suranta, bernama Suhandri Umar SH bersama dengan Thomas Tarigan SH MH, Senin (23/9/2023) siang.


Saat menyerahkan sejumlah alat bukti itu, pihak pengacara mengaku hanya bertemu dengan perwira penyidik dan pengamanan.

"Bukti yang kami serahkan berupa transkrip pembicaraan antara Kasi Intel Brimob Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap Kopda M saat dilokasi razia di Jalan Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Selasa (13/3/24)," tambahnya.

Dalam bukti itu, menyebutkan bahwa Kasi Intel ikut memeriksa Kopda M saat sempat diamankan oleh Satbrimob Polda Sumut. Bahkan, Senpi itu ditemukan berdekatan dengan Kopda M.


"Selanjutnya, ada transkip rekaman video Samson atau mantan polisi yang mengaku sebagai pemilik senpi yang digadaikan kepada Kopda M," tegasnya.


Mangkraknya  penyelidikan terhadap Laporan Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga oleh Denpom I/5 Medan yang terkesan menutupi kasus tersebut menjadi pertanyaan besar dari berbagai pihak,tak terkecuali keluarga Edi Suranta Gurusinga.


"Sejak 8 April 2024 kami laporkan, sudah dua kali kami menyurati untuk mendapatkan kepastiannya hukum dan kepastian laporan yang kami adukan. Tapi sampai saat ini perkembangan laporan kami belum didapatkan," tegasnya.


Kejanggalan demi kejanggalan pun muncul saat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dapat dengan mudah memonitor perkembangan kasus Kopda M saat dilakukan penahanan dengan pelanggaran kedinasan atau tidak masuk kantor.


"Replik JPU memiliki data lengkap terkait perkara Kopda M. Sementara kami selaku pengacara tidak mendapatkan data atau perkembangan kasus yang kami laporkan," tegasnya.


Tak sampai disana,Tim Pengacara juga membawa bukti atau putusan dari PN Lubuk Pakam yang menyakini bahwa senpi yang menjadi permasalahan itu bukan milik Edi alias Godol.


"Jadi begini, awalnya Edi alias Godol, klien kami diamankan di Desa Durin Jangak, Pancur Batu oleh anggota Brimob Polda Sumut. Namun klien kami ini dituduhkan sebagai pemilik Senpi oleh Brimob Polda Sumut itu. Mereka diduga merekayasa kasus," ungkapnya.



"Jadi, Brimob Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan diduga kuat merekayasa kasus ini dan akhirnya klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akhirnya, berdasarkan bukti yang kami miliki, kami serahkan kepada pengadilan. Sampai akhirnya majelis hakim membebaskan klien kami ini," tegasnya.


Pengacara Edi Suranta Gurusinga pun berharap Denpom I/5 Medan profesional dan segera menetapkan Kopda M sebagai tersangka.


"Terkait penambahan bukti ini, kami harapkan Denpom I/5 Medan menetapkan tersangka kepada Kopda M. Karena lima bukti dan ditambah keterangan saksi sudah cukup sempurna bahwa senpi itu diduga milik Kopda M," terangnya.


Sayangnya, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengenai kasus ini belum menjawab.(Tim).