Keterangan Foto: Yuliana Padang, Ibu Korban (RSS) 14 tahun Siswa SMP Negeri 1 STM Hilir Yang Meninggal usai dihukum Guru saat di wawancarai wartawan.
Deli Serdang] Siswa SMPN 1 STM Hilir Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara berinisial RSS (14) tewas usai dihukum gurunya melakukan squat jump sebanyak 100 kali. Hukuman itu diberikan lantaran siswa tak menghafal tugas yang diberikan guru agamanya,yakni Menghafal Ayat Alkitab.
Ibu korban Yuliana Padang mengatakan korban dihukum squat jump oleh gurunya pada Kamis (19/9/2024). Setelah pulang sekolah, korban mengeluhkan sakit pada bagian kakinya hingga keesokan harinya mengalami demam.
Hukuman itu diberikan lantaran siswa tak menghafal tugas yang diberikan guru agamanya.
Ibu korban Yuliana Padang mengatakan korban dihukum squat jump oleh gurunya pada Kamis (19/9/2024).
"Dihukum squat jump, 100 kali anak saya cakap (ungkapkan). Gara-gara dibilang anak saya disuruh menghapal alkitab, dia tidak hapal, jadi itu dikasih hukumannya," kata Yuliana, dilansir detikSumut, Jumat (27/9/2024).
Setelah pulang sekolah, korban mengeluhkan sakit pada bagian kakinya hingga keesokan harinya mengalami demam. Setelah itu, korban dibawa berobat ke salah satu klinik. Namun, kata Yuliana, anaknya tetap demam tinggi dan kakinya bengkak.
Singkat cerita, pihak klinik merujuk korban ke RSU Sembiring Deli Tua. Nahas, pada Kamis (26/9) pagi korban dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan pengakuan anaknya sebelum meninggal, korban dihukum guru agamanya squat jump sebanyak 100 kali.
Yuliana menyebut sejauh ini juga belum ada tindak lanjut dari pihak sekolah terkait kematian anaknya itu.
Ironisnya,Yuliana bahkan sempat mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan terkait kasus kematian anaknya itu. Namun, saat itu, pihak kepolisian yang menjelaskan prosedur penyelidikan yang mengharuskan korban untuk diautopsi melalui sebuah video malah mundur,setelah seorang oknum Polisi menyebut akan mengambil beberapa bagian dari tubuh korban untuk dijadikan sample.
"Mereka menjelaskan,kalau Ibu memang ingin visum anak,ibu harus bersedia otopsi,ini dikoyak[Bagian kepala-red] semua organ tubuh dikeluarkan diambil sikit-sikit untuk sampel,dilihat lagi itu video usus dikoyak semua usus dari dalam,jadi saya mundur karena saya tidak tega," Ucap Ibu Korban.
Polsek Talun Kenas yang masuk dalam jajaran Polresta Deli serdang itu juga disebut oleh Ibu Korban Yuliana Padang mengaku meminta Yuliana untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kematian sang anak kepada proses Hukum yaitu laporan Kepolisian dan Otopsi.
"Saya tandatangani materai tapi saya tidak mengerti,"Aku Yuliana.
Menyoal Hal itu Kapolsek Talun Kenas AKP Jurnal yang dikonfirmasi awak media ini melalui Kanit Rerkrim Iptu Hotman Barus menyebut pihaknya hanya menjelaskan proses otopsi jenazah terhadap Ibu Korban.
"Kami hanya menjelaskan bagaimana proses autopsi lae
Bukan menolak laporan
Sehingga ibuk itu mengurungkan diri untuk membuat laporan
Adapun surat yg di tanda tangani
Itu surat penolakan autopsi
Dan kami sarankan balik kpd ibu korban
apabila dikemudian hari ibu mau melapor kami ttp siap melayani," Terang Hotman
"Bukan menakut”i lae
Krn korban blm paham namanya autopsi dan hrs kita jelaskan dulu bagaiman prosesnya
Untuk menghindari komplin dari pihak keluarga
Krn hrs ada persetujuan pihak keluarga dulu," Tambah Hotman.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizki Akbar mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki peristiwa itu. "Betul, saat ini kami masih lakukan penyelidikan," kata Rizki saat dikonfirmasi.(Tim)