Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Usai Bebas,Edi Suranta Gurusinga; "Terimakasih Kawan-Kawan Jurnalis"

Kamis, 15 Agustus 2024 | Agustus 15, 2024 WIB Last Updated 2024-08-15T06:06:01Z
Keterangan Foto: Edi Suranta Gurusinga saat keluar dari Rutan Lubuk Pakam dijemput oleh Keluarga usai di Bebaskan Hakim PN Lubuk Pakam.Selasa(13/8/24) Siang.


DELI SERDANG] Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, membebaskan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dari segala tuntutan. Sidang putusan itu digelar, Selasa (13/8/2024) pagi, diwarnai isak tangis dan tepuk tangan dari keluarga dan warga pendukung Godol.


Majelis hakim yang diketuai Simon CP Sitorus menyatakan terdakwa tidak bersalah dan bebas demi hukum terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) yang selama ini dituduhkan kepadanya.


"Mengadili dan menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Simon CP Sitorus membacakan putusan.


Setelah itu, terdakwa diperintahkan majelis hakim untuk berdiri dan dibacakan putusan bebas terhadap terdakwa.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, mengembalikan hak dan harkat martabat terdakwa, memerintahkan JPU memusnahkan senpi dan membebankan biaya perkara kepada negara," tegas Simon.


Usia mendengar putusan itu, sejumlah pendukung Godol, terutama keluarga tampak haru, menangis bercampur bahagia. Mereka juga bertepuk tangan sembari berteriak 'merdeka' karena merasa keadilan sudah berpihak kepada Godol.
Bahkan, hampir semua para hadirin sidang menghampiri Godol dan memeluk erat-erat sembari menggendongnya.

Kepada sejumlah wartawan yang kerap melakukan peliputan terhadap Sidang Dugaan Kepemilikan senjata api,Edi Turut mengucapakan rasa terimakasihnya.


"Terimakasih kawan-kawan Media,Jurnalis,terimakasih," Ucap Edi sambil tersenyum.

Beberapa Jurnalis yang mendengar hal tersebut juga turut merasakan haru bahagia karena selama hampir 5 bulan turut mengawal kasus tersebut,sejak dari Penyidikan di Satreskrim Polrestabes Medan,hingga masuk ke tahap persidangan dan akhirnya diputus bebas dan tidak bersalah.


Sebelumnya diberitakan,Edi Suranta Gurusinga,warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur batu diduga menjadi korban kriminalisasi oleh Satreskrim Polrestabes Medan,dugaan kriminalisasi itu disebut-sebut melibatkan salah satu "Big Bos" di Kabupaten Deli serdang


Edi Suranta Gurusinga mendekam di Sel Satreskrim Polrestabes Medan usai ditangkap pada rabu(13/3/24) dinihari lalu bersama 20 orang lainnya di Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang.


Saat itu Edi suranta gurusinga hendak kembali kerumahnya usai bertemu dengan kerabat disebuah warung kopi,tak jauh dari lokasi perjudian di Jalan Pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang.


Namun ditengah perjalanan,puluhan anggota Satuan Brimob Polda Sumut menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh Edi dan langsung melakukan penggeledahan.


Edi Suranta Gurusinga dan 20 orang lainnya berikut barang bukti mesin judi dan beberapa jenis senjata tajam kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Namun pada keesokan harinya,Satreskrim Polrestabes Medan memulangkan 20 orang dan menyisakan Edi Suranta Gurusinga dengan alasan disangkakan memiliki senjata api.(Tim)