Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Tetapkan Tersangka Edi Suranta Gurusinga Hingga 5 Bulan Mendekam Di Sel,Namun Di Bebaskan Hakim Karena Tidak Terbukti,Kerabat Edi Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polrestabes Medan!

Kamis, 15 Agustus 2024 | Agustus 15, 2024 WIB Last Updated 2024-08-15T02:26:13Z
Keterangan Foto: Kasatreskrim Polrestabes Medan Atas Baju kotak-kotak dan Mantan Kapolsek Pancur Batu Kompol Hendra Simatupang dan Edi Suranta Gurusinga saat bebas di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Medan] Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, membebaskan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dari segala tuntutan. Sidang putusan itu digelar, Selasa (13/8/2024) pagi, diwarnai isak tangis dan tepuk tangan dari keluarga dan warga pendukung Godol.


Majelis hakim yang diketuai Simon CP Sitorus menyatakan terdakwa tidak bersalah dan bebas demi hukum terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) yang selama ini dituduhkan kepadanya.


"Mengadili dan menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Simon CP Sitorus membacakan putusan.


Setelah itu, terdakwa diperintahkan majelis hakim untuk berdiri dan dibacakan putusan bebas terhadap terdakwa.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, mengembalikan hak dan harkat martabat terdakwa, memerintahkan JPU memusnahkan senpi dan membebankan biaya perkara kepada negara," tegas Simon.


Usia mendengar putusan itu, sejumlah pendukung Godol, terutama keluarga tampak haru, menangis bercampur bahagia. Mereka juga bertepuk tangan sembari berteriak 'merdeka' karena merasa keadilan sudah berpihak kepada Godol.
Bahkan, hampir semua para hadirin sidang menghampiri Godol dan memeluk erat-erat sembari menggendongnya.

Sebelumnya diberitakan,Edi Suranta Gurusinga,warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur batu diduga menjadi korban kriminalisasi oleh Satreskrim Polrestabes Medan,dugaan kriminalisasi itu disebut-sebut melibatkan salah satu "Big Bos" di Kecamatan Deli serdang.


Edi Suranta Gurusinga mendekam di Sel Satreskrim Polrestabes Medan usai ditangkap pada rabu(13/3/24) dinihari lalu bersama 20 orang lainnya di Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang.


Saat itu Edi suranta gurusinga hendak kembali kerumahnya usai bertemu dengan kerabat disebuah warung kopi,tak jauh dari lokasi perjudian di Jalan Pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang.


Namun ditengah perjalanan,puluhan anggota Satuan Brimob Polda Sumut menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh Edi dan langsung melakukan penggeledahan.


Edi Suranta Gurusinga dan 20 orang lainnya berikut barang bukti mesin judi dan beberapa jenis senjata tajam kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Namun pada keesokan harinya,Satreskrim Polrestabes Medan memulangkan 20 orang dan menyisakan Edi Suranta Gurusinga dengan alasan disangkakan memiliki senjata api.


Sejumlah keluarga maupun kerabat Edi Suranta Gurusinga pun mendesak Kapolda Sumut untuk segera mencopot Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap penetapan tersangka Edi Suranta Gurusinga atas kepemilikan senjata api.


"Jangan sampai ada Korban salah tangkap atau dugaan Kriminalisasi oleh Satreskrim Polrestabes Medan terhadap Edi Suranta Gurusinga yang lainnya,kalau ada pejabat Kepolisian seperti ini sangat berbahaya sekali! Kasihan masyarakat nantinya kalau Polisi secara tidak profesional menetapkan seseorang menjadi tersangka dan harus berada dibalik jeruji besi selama berbulan-bulan," Ujar Helmi salah seorang Kerabat Edi Suranta Gurusinga kepada wartawan.


Menyoal hal itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun yang dikonfirmasi awak media ini pada Rabu(14/8/24) pagi memilih bungkam dan enggan memberikan balasan.


Pesan konfirmasi yang dilayangkan awak media ini terkait ketidakprofesionalan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dalam menetapkan Edi Suranta Gurusinga sebagai tersangka kepemilikan senjata api yang kini dibebaskan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terlihat hanya dibaca oleh mantan Dirkrimsus Polda Sumut tersebut.(Tim)