Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Kritik Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel Mobil Dinas Digunakan Supir Untuk Kepentingan Pribadi,Jaksa Jovi Dipenjarakan Pimpinan Sendiri

Senin, 26 Agustus 2024 | Agustus 26, 2024 WIB Last Updated 2024-08-26T07:25:23Z
Keterangan Foto; Jaksa Jovi Andrea saat ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan.


Sumut] Kerab dikritik anak buah lewat media sosial, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Siti Kholijah Harahap, diduga membungkam anggotanya sendiri, Jovi Andrea Bachtiar, ke balik jeruji besi.


Jovi Andrea merupakan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tapanuli Selatan yang belakangan ini intens membuat konten konten kritikan terhadap Siti Kholija Harahap dimedia sosial.


Dalam kontennya, Jovi Andrea Bachtiar, merasa harga dirinya diinjak – injak dengan membeberkan perlakuan pimpinannya tersebut bahwa Siti Holijah Harahap menyuruh bahwannya (operator) melakukan ilegal akses akun kepegawaiannya (peretasan data pegawai tanpa izin) serta membuat dokumen pengajuan cuti fiktif tanpa sepengetahuannya dan tanpa persetujuannya.


Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar meminta agar awak media mengkonfirmasi kepada penyidik kepolisian, karena kasus tersebut tengah ditangani polisi. 


"Sebaiknya dikonfirmasi ke penyidik, apa masalahnya, karena sedang penyidikan oleh Polri," kata Harli kepada wartawan seperti dilansir REQnews.com pada Sabtu 24 Agustus 2024. 


Untuk diketahui Jovi dilaporkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli selatan Siti Kholijah Harahap yang tidak lain adalah atasannya sendiri karena mengkritik mobil dinas Kepala Kejaksaan yang diduga digunakan oleh supir pribadinya untuk kepentingan pribadi.


Berdasarkan surat penahanan yang diterima,Jovi diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A dan Pasal 45A Ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 


"Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dan Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuimya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," tulis surat yang di peroleh wartawan pada Sabtu 24 Agustus 2024. 

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @joviandreeabachtiar, sempat mengungkapkan keresahannya terkait sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. 

Dirinya pun sempat viral di media sosial TikTok setelah mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan tersebut. Namun, saat ini akun Jovi telah diblokir dan tidak bisa diakses. 

Melalui Instagramnya, dirinya juga sempat mengunggah surat panggilan pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) terkait dengan sejumlah unggahanya di media sosial pada Senin 19 Agustus 2024 lalu.


Kemudian, Jovi turut dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus tersebut pada Rabu 21 Agustus 2024. 

Ia pun merasa telah dikriminalisasi hingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 

"Jangan biarkan kritik dibungkam. Jangan biarkan keadilan terkubur. Mari bersatu berjuang di Mahkamah Konstitusi melawan kriminalisasi akibat mengkritik Penyelenggaraan Pemerintahan! Rakyat bersuara tidak boleh dipenjara," tulis Jovi. 


"Kawal perjuangan konstitusional melawan penindasan dan ketidakadilan. Pejabat tidak boleh arogan dan anti kritik. Indonesia itu negara demokrasi-konstitusional, bukan negara otoriter," ujarnya.


Untuk diketahui, Undang – Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejakasaan Republik Indonesia pada pasal 8 angka (5) berbunyi, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.(Tim)