Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Kerabat Hingga Sahabat Berharap Dugaan Kriminalisasi Terhadap Edi Suranta Gurusinga Kandas Di Palu Keadilan Hakim ;"Wakil Tuhan Di Dunia"

Kamis, 15 Agustus 2024 | Agustus 15, 2024 WIB Last Updated 2024-08-15T01:42:40Z
Keterangan Foto; Ilustrasi Kriminalisasi(Atas) Edi Suranta Gurusinga saat ditangkap(Kiri bawah),Kepala Staf Angkatan Darat Majelis Hakim,Kopral Mirwansyah.(kanan bawah)

Deli Serdang] Sejumlah sahabat dan kerabat Edi Surata Gurusinga masih terus berharap adanya keadilan terhadap Edi suranta Gurusinga,terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api yang diduga kuat menjadi korban Kriminalisasi Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Medan.


"Kami sangat berharap dan percaya kepada Majelis Hakim yang menjadi Wakil Tuhan dibumi,di dunia ini berani mengetuk Palu kebebasan Edi Suranta Gurusinga yang kami duga sebagai Korban Kriminalisasi,kami percaya kasus yang menimpa Abang kami Edi Suranta sudah jauh-jauh hari dipesan,"Beber Samuel SH salah seorang teman Terdakwa Edi Suranta Gurusinga.


Beberapa kerabat juga menyayangkan Satuan Brimob Polda Sumut yang tidak membawa oknum Anggota TNI AD Kopral Mirwansyah oe Polrestabes Medan maupun ke Polisi Militer,dimana menurut keterangan saksi Oknum TNI yang berdinas di Denmada Kodam 1/BB itu berada di lokasi penggrebekan dan diduga kuat sebagai pemilik Senjata api ilegal yang kini menjerat Edi Suranta Gurusinga.


"Saat itu kami juga melaporkan ke POMDAM 1/BB adanya oknum Anggota TNI yang tidak dibawa oleh Brimob,dan Pihak Pomdam juga menyayangkan,mereka sebut harusnya bisa dibawa dan diserahkan ke kami," Ucap K Tarigan menirukan ucapan salah seorang Anggota POMDAM 1/BB.

Dalam pembelaaannya pada selasa(6/8/24) siang,Tim kuasa Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga meyakini Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan dapat memberikan putusan adil dengan membebaskan terdakwa Edi Suranta Gurusinga.


Tim Penasehat Hukum yang diwakili oleh Advokat Ronald siahaan menyebut sepanjang perjalanan sidang pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi jujur guna membuat tuduhan terhadap Terdakwa Edi Suranta Gurusinga memilik senjata api ilegal adalah kebobrokan Jaksa Penuntut umum dalam memeriksa perkara.


Tak sampai disana,Tim Penasehat Hukum juga sempat menyinggung kebobrokan penegakan Hukum di kasus Almarhum Vina yang kini tengah menuai sorotan karena beberapa kejanggalan hingga membuat beberapa terdakwa yang dianggap tidak bersalah terpaksa mendekam didalam jeruji besi selama bertahun-tahun lamanya.


Tak ketinggalan,dalam Dupliknya,Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga mengemukakan pernyataan resmi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang mengakui bahwa Kopral Mirwansyah Oknum Anggota TNI AD berdinas di Denmadam 1 BB dilakukan penahanan oleh Detasemen Polisi Militer 1/5 Kota Medan.


Sebelumnya diberitakan,Edi Suranta Gurusinga,warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur batu diduga menjadi korban kriminalisasi oleh Satreskrim Polrestabes Medan,dugaan kriminalisasi itu disebut-sebut melibatkan salah satu "Big Bos" di Kecamatan Deli serdang.


"Jadi kalau kita cermati kasus Edi Suranta Gurusinga ini sudah ada yang pesan,mulai dari Penangkapannya,penyidikannya,penuntutannya dan bisa jadi sampai di ranah Pengadilan,kita hanya berharap hakim dalam perkara Edi suranta gurusinga tersebut luput dari pesanan tersebut,".Beber RS salah seorang Praktisi Hukum asal Kota Medan kepada awak Media ini.


Edi Suranta Gurusinga mendekam di Sel Satreskrim Polrestabes Medan usai ditangkap pada rabu(13/3/24) dinihari lalu bersama 20 orang lainnya di Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang.


Saat itu Edi suranta gurusinga hendak kembali kerumahnya usai bertemu dengan kerabat disebuah warung kopi,tak jauh dari lokasi perjudian di Jalan Pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang.


Namun ditengah perjalanan,puluhan anggota Satuan Brimob Polda Sumut menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh Edi dan langsung melakukan penggeledahan.


Edi Suranta Gurusinga dan 20 orang lainnya berikut barang bukti mesin judi dan beberapa jenis senjata tajam kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Namun pada keesokan harinya,Satreskrim Polrestabes Medan memulangkan 20 orang dan menyisakan Edi Suranta Gurusinga dengan alasan disangkakan memiliki senjata api.(Tim)