Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Kecewanya Pengacara PT KEY-KEY Pasal UU Darurat Sajam 5 Terdakwa Penyerangan Supir Dan Perusakan Dumptruk "Hilang" Di BAP Dan Dakwaan JPU

Rabu, 21 Agustus 2024 | Agustus 21, 2024 WIB Last Updated 2024-08-21T14:26:33Z
Keterangan Foto; Tim Penasehat Hukum PT KEY-KEY Umar Tarigan SH dan Thomas Tarigan SH,MH Saat Di Propam Polda Sumut.

Medan] Penasehat Hukum PT Key-Key korban penyerangan dan perusakan terhadap supir berikut Dumptruk Thomas Tarigan SH,MH mendadak terkejut dan mengaku kecewa.

Pasalnya,Satuam reserse kriminal umum Polrestabes Medan hingga Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam diduga "kompak" menghilangkan pasal undang undang darurat dalam Berkas Acara Pemeriksaan(BAP) juga dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) padahal penyidik saat melakukan pemeriksan dan penangkapan mengamankan barang bukti senjata tajam hingga senapan angin.


"Jadi kami sangat herankan kinerja Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Jaksa yang menangani perkara ini. Dalam perkara ini, jelas ada korban yang diserang terluka. Ada truk yang dirusak. Lalu ada senapan angin dan senjata tajam yang digunakan. Tapi, terdakwa tidak dituntut undang undang darurat. Ada pasal yang diduga disunat untuk meringankan hukuman terdakwa," kata Thomas kepada awak media, Rabu (21/8/2024) siang.


Untuk itu, kuasa hukum korban akan melaporkan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam atas dugaan pengurangan pasal.


"Pastinya, kami akan tindaklanjuti, ada dugaan gratifikasi dalam perkara ini," tegasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Boy Amali ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa senjata itu digunakan tidak untuk melakukan tindak pidana.

"Sajam dan senapan angin sudah menjadi BB (barang bukti) dalam perkara tersebut karena alat-alat itu yang digunakan tidak untuk melakukan tindak pidana.
Sehingga tidak perlu lagi uu darurat nya. Tindak pidana nya yang dipersangkakan pasal 160 dan pasal 170," terangnya.

Sebagaimana diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Yuspita menuntut terdakwa Diamanta terbukti melanggar Pasal 160 KUHP dengan hukuman 5 tahun dan dikurangi masa tahanan sementara. 

Sedangkan empat terdakwa lainnya bernama Martinus dan lainnya dituntut melanggar pasal 170 dengan hukuman 4 tahun kurungan dam dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.

Mereka dituntut bersalah oleh JPU didalam persidangan yang digelar di PN Lubuk Pakam, Selasa 20 Agustus 2024 kemarin.(Tim)