Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Jelang Hari Merdeka 17 Agustus,Bendera Merah Putih Di Kecamatan Delitua Deli Serdang Sepi. Warga ; "Jauh Dari Merdeka"

Selasa, 06 Agustus 2024 | Agustus 06, 2024 WIB Last Updated 2024-08-06T07:13:10Z
Keterangan Foto; Sambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus Warga Kelurahan Delitua Induk,Kecamatan Delitua masih belum melakukan pemasangan Bendera Merah Putih.lokasi: Jalan Purwo simpang Gang Kolam,Kelurahan Delitua Induk.


Deli serdang] Menyambut hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,bendera Merah Putih masih tampak sepi berkibar di Kecamatan Delitua,Kabupaten Deli serdang,Sumatera Utara.



Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,euforia dalam penyambutan hari Kemerdekaan terbilang cukup tinggi,dimana antusiasme masyarakat baik dalam pengibaran bendera maupun menggelar pertandingan kemerdekaan hampir merata.


Pantauan wartawan beberapa titik yang biasanya  dijadikan tempat untuk menyelenggarakan perlombaan dalam pagelaran 17 agustus tampak kosong tanpa aktifitas persiapan.


Dari 3 Desa dan 3 Kelurahan yang berada di Kecamatan Delitua,hanya beberapa warga yang tampak melakukan pemasangan Sang Saka bendera merah Putih.


"Jaman sekarang susah bang,semua mahal,cari kerja payah,hukum gak adil,kebebasan beribadah,berbicara dikekang",Beber BS warga Kelurahan Delitua Induk


Sekedar diketahui,salah satu kegiatan wajib saat peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus adalah mengibarkan bendera merah putih. Tata cara pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Menurut Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.


Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus. Berikut tata cara pengibaran bendera merah putih menurut UU Nomor 24 Tahun 2009.

Pasal 7

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.

(3) Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


(4) Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.


Menyoal hal itu Camat Delitua Muhamad Taufan SSTP saat dimintai tanggapan terkait minimnya pengibaran Bendera Merah Putih di Kecamatan Delitua,Kabupaten Deli serdang,Sumatera Utara belum memberikan balasan.(Tim)