Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Ditinggal Lari Pemiliknya Yang Kini Jadi DPO Penganiayaan,Akun Tiktok @JosnikoTarigan122 "Berdebu"

Sabtu, 10 Agustus 2024 | Agustus 10, 2024 WIB Last Updated 2024-08-10T05:08:13Z
Keterangan Foto; Akun @Josniko Tarigan Tampak Fakum Usai pemiliknya Josniko Tarigan Ditetapkan sebagai DPO oleh Polrestabes Medan.Sumber foto; Tiktok.

MEDAN] Akun @JosnikoTarigan122 dimana pemilik akun yakni Josniko Tarigan,warga Desa Durin sembelang,Kecamatan Pancur batu,Kabupaten Deli serdang tampak tidak pernah lagi aktif seperti biasanya.

Akun tersebut tampak "padam" usai pemiliknya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) Polsek Pancur Batu,Polrestabes Medan,Polda Sumatera utara.


Dalam surat DPO dengan nomor : DPO/60/VI/RES 1.6/2024/Reskrim terlihat diterbitkan pada 13 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Kapolsek Pancur batu Dr Krisnat Indratno SE,MH dengan tembusan kepada Kapolrestabes Medan,Kasat reskrim Polrestabes Medan,dan seluruh Kapolsek sejajaran Polrestabes Medan.


Josniko Tarigan(29),Warga Desa Durin Simbelang Kecamaran Pancur Batu,Deli serdang merupakan tersangka dari kasus penganiayaan terhadap korbannya Notrianta Sebayang,warga Kecamatan Tanjung Morawa,Deli serdang.


Josniko tarigan dilaporkan pada (19/11/22) dengan nomor Laporan Polisi LP/B/377/XI/2022/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera utara.

Ironisnya,meski sudah menyandang Status tersangka Penganiayaan hingga akhirnya menjadi DPO,Josniko Tarigan sempat dipakai oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Medan menjadi saksi memberatkan tersangka Edi Suranta Gurusinga,yang kini menjadi terdakwa dugaan kepemilikan senjata api Ilegal yang diduga kuat menjadi korban Kriminalisasi.


“Saya sudah sampaikan keberatan kepada hakim bahwa sosok Josniko adalah tersangka. Kami berkeyakinan keterangan Josniko itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Kami juga heran, kenapa kepolisian menghadirkan Josniko menjadi saksi yang membela mereka ya,” kata Suhandri Umar pengacara Edi Suranta Gurusinga


“Berarti Josniko ini memiliki hubungan “harmonis” dengan Polsek Pancur Batu, sehingga kasusnya sendiri jalan di tempat,” ujar Umar.


Terkait kehadiran Josniko dalam persidangan, Umar berharap Propam Polda Sumut memeriksa Kapolsek, Kanitreskrim dan Panit Reskrim Polsek Pancur Batu saat itu.


“Kami berharap Propam Polda Sumut memeriksa sejumlah perwira polisi yang menangani kasus penganiayaan yang menjerat Josniko. Kami minta penyidik juga menangkap Josniko,” tegasnya.


Umar pun membeberkan bahwa Josniko ditetapkan Polsek Pancur Batu sebagai tersangka penganiayaan terhadap korbannya NS.


Dari penelusuran wartawan,Josniko Tarigan melakukan penganiayaan secara membabi buta dengan menggunakan batu hingga korbannya mengalami memar hingga membiru serta bengkak dibagian mata.serta mengalami trauma berat.


Karena penganiayaan itu korban harus dirawat di rumah sakit. Namun ironis,hampir 2 tahun,pelaku tidak kunjung ditahan dan dihadapkan ke pengadilan.


“Aneh rasanya tersangka penganiayaan berat pasal 351 ayat 1 seharusnya ditahan, tapi ini malah bebas berkeliaran,” ujar warga pancur batu dipengadilan Negeri lubuk pakam.

Kasus ini diketahui mangkrak dan berjalan ditempat sejak Tahun 2022,pada bulan April 2023 Josniko ditetapkan tersangka dimana SPDP untuk laporan tersebut telah dikirim ke kejaksaan.(Tim)