Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Buntut Edi Di Vonis Bebas Tak Terbukti,Kajatisu Di Desak Copot Kajari Dan Kasi Pidum Kejari Deli Serdang

Selasa, 20 Agustus 2024 | Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T03:14:20Z
Keterangan Foto; Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang,Lubuk Pakam.


Medan] Tim Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, terdakwa kepemilikan senjata api yang divonis bebas hakim pada selasa(13/8/24) lalu karena tidak terbukti, telah mengadukan oknum jaksa ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut.


"Sudah kami laporkan oknum jaksa ke Kejaksaan Tinggi Sumut maupun ke Jaksaan Agung. Kami melaporkan dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani perkara klien kami (Edi)," kata tim kuasa Hukum, bernama Suhandri Umar SH, Senin (20/8/2024).


Akan tetapi, sampai saat ini. Pihak dari kejaksaan belum memberikan perkembangan atas laporan itu.


"Belum ada perkembangan terkait dengan yang kami laporkan. Kami meminta agar Aswas Kejaksaan Tinggi Sumut segera memeriksa jaksa yang telah menangani perkara klien kami. Kami yakini jaksa yang menangani klien kami itu diduga tidak profesional," tambahnya.


Bukan hanya itu, Suhandri Umar SH ini juga menegaskan agar Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan Kasi Pidum dicopot.


"Sangat kami sayangkan, Kajari dan Kasi Pidum diduga terlibat atas ketidakprofesionalan mereka dalam menanggapi perkara klien kami ini. Misalnya, berkas P21 dan P22 hanya dalam tempo satu jam dilakukan kejaksaan saat menerima pelimpahan dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan," terangnya.


Akan tetapi, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut belum membuka suara terkait dengan vonis bebas Edi Suranta Gurusinga atas tuduhkan kepemilikan Senpi itu.


Bahkan, Kordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan ketika ditemui dikantornya belum berhasil. 


"Sedang rapat bang Yos," ungkap staff Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Monang Sitohang, melalui selularnya.


Ketika diwawancarai mengenai perkembangan kasus Edi dan pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan ketidakprofesionalan kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Monang hanya mengatakan bahwa pimpinan sedang rapat.

"Sedang rapat pimpinan (bang Yos-red). Belum tahu jam berapa siapnya. Coba saya wawancarai melalui hotline kejaksaan," terangnya.


Sebagaimana diketahui, Edi suranta gurusinga alias Godol di vonis bebas oleh hakim Pegadaian Lubuk Pakam Selasa (13/8/2024) kemarin.


Edi Suranta Gurusinga diputuskan tidak bersalah sebagai pemilik Senpi yang dituduhkan oleh anggota Brimob Polda Sumut, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan dakwaan JPU Lubuk Pakam.


"Mengadili dan menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata ketua majelis hakim Simon CP Sitorus dalam persidangan.


Setelah itu, terdakwa diperintahkan majelis hakim untuk berdiri dan dibacakan putusan bebas terhadap terdakwa.


"Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Mengembalikan hak dan harkat martabat terdakwa. Memerintahkan JPU memusnahkan senpi dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucap Simon CP Sitorus.(Tim).