Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Sempat Akui Kopral Mirwansyah Ditahan Denpom 1/5 Medan Terkait Senpi Ilegal,KASAD Diminta Tegas Lanjutkan Proses Hukum Kopral Mirwansyah!

Sabtu, 20 Juli 2024 | Juli 20, 2024 WIB Last Updated 2024-07-19T19:46:57Z
Keterangan Foto: Presiden Republik Indonesia Jokowi saat melantik Letjend TNI Maruli Simanjuntak Menjadi Kepala Staf Angkatan Darat(KASAD)


Medan] Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak didesak untuk bersikap tegas terhadap Proses hukum oknum anggotanya yakni Kopral Dua Mirwansyah,anggota Denmadam 1/BB yang sempat ditahan di Detasemen Polisi Militer Kota Medan karena diduga sebagai pemilik senjata api ilegal jenis daewo yang kini menyeret seorang warga sipil Edi Suranta Gurusinga,warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur Batu Deli serdang.


"Kalau Kepala Staf angkatan Darat Jenderal TNI Maruli simanjuntak yang jelas mengakui Kopral Mirwansyah ditahan di Denpom 1/5 Kota Medan karena diduga sebagai pemilik Senpi Ilegal tersebut,harusnya Proses hukum harus terus berjalan! Apalagi informasi yang kami terima dan dapat diuji kebenarannya,Kopral Mirwansyah ini dalam pemeriksaan sudah mengakui senjata api itu milik Iptu Samson yang digadaikan kepada Kopral Mirwansyah karena permasalahan Hutang,jadi Proses Hukumnya harus tetap di lanjutkan," Beber Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga diwakili Suhandri Umar Tarigan SH


Untuk diketahui,kasus Dugaan kepemilikan senjata api yang disangkakan kepada Edi Suranta Gurusinga alias Godol,Warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur Batu Deli serdang masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik hingga media Massa di Sumatera utara.


Edi Suranta Gurusinga ditangkap oleh Satuan Brimob Polda Sumut saat tengah melintas di Jalan Pulo Sari,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang,pada rabu(13/3/24) dinihari lalu.


Saat itu Satuan Brimob Polda Sumut hendak menggrebek sebuah lokasi perjudian dikawaasan itu.saat hendak masuk ke lokasi,Brimob kemudian menghadang Mobil yang ditumpangi oleh Edi Suranta Gurusinga bersama dengan kedua temannya.


Polisi kemudian mengamankan 20 orang lainnya berikut dengan abrang bukti mesin judi dan sejumlah senjata tajam dan satu buah senjata api,namun keesokan harinya,Polisi kemudian memulangkan ke dua puluh orang tersebut dan menyisakan Edi suranta Gurusinga.


Ironis,Edi Suranta ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kepemilikan senjata api,namun tuduhan itu dibantah oleh 9 orang saksi yang turut diamankan oleh Polisi dan menyebut adanya Oknum Anggota TNI-AD saat penangkapan dan tidak dibawa ke oleh Satbrimob Polda Sumut.


"Jarak Bang Edi Suranta Gurusinga dengan ditemukannya senjata api itu sudah berkisar 50 meter didepan,sedangkan oknum TNI itu disergap oleh Satbrimob dibawah pohon dan saat penggeledahan,Brimob menemukan Senjata api,"Beber Rahmat tarigan salah seorang saksi disidang Praperadilan Edi Suranta Gurusinga di Pengadilan Negeri Lubuk pakam pekan lalu.


Masih kata Rahmat tarigan,warga Desa Sarilaba,Kecamatan Biru-Biru Deli serdang itu seorang anggota Brimob  sempat menanyakan asal dan dimana oknum TNI tersebut berdinas.


"Bapak anggota,ini senjata punya Bapak? Kalau punya Bapak biar kami kembalikan ke Kesatuan,"Beber Rahmat menirukan ucapan Anggota Brimob Polda sumut pada saat dilokasi kejadian.

Tim kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga pun kemudian melaporkan Oknum Anggota TNI-AD berinisial M berpangkat Kopda yang berdinas di Denmadam Kodam I/BB tersebut ke Detasemen Polisi Militer Kodam I/BB Kota Medan.

Dari informasi yang didapat oleh Kru Media ini,Oknum Anggota TNI-AD tersebut dikabarkan sempat ditahan di Detasemen Polisi Militer 1/5 Kota Medan pada april 2024 lalu.


Bahkan,Kepala Staf Angkatan Darat(KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang dikonfirmasi awak media ini pada Jumat(12/4/24) melalui pesan singkat Whatsaap tak menyangkal dan membenarkan penahanan Kopral Mirwansyah,berkaitan dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal buatan korea dikasus Edi Suranta Gurusinga.


"Betul," Balas Maruli singkat," Pada Jumat 12 April 2024 malam lalu.


Menantu Menteri Investasi itu pun diminta segera memproses hukum anggotanya tersebut Kopral dua Mirwansyah,anggotaTNI AD yang berdinas di Denmadam 1/BB Sumatera Utara tersebut.(Tim)