Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Kopral Mirwansyah Sebut Pemberitaan Pernyataan KASAD "Hoax",Jurnalis SUMUT; "Ada Konfirmasi Sesuai UU POKOK PERS.Pernyataan KASAD Dikemas Jadi 1 Produk Jurnalistik

Jumat, 05 Juli 2024 | Juli 05, 2024 WIB Last Updated 2024-07-05T13:10:10Z
Keterangan Foto: Kepala Staf Angkatan darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak [Kiri],Hakim Simon CP Sitorus[Tengah] dan Kopral Dua Mirwansyah.Dok Dugaan Kasus Kepemilikan Senpi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Deli Serdang] Keterangan Kepala Staf Angkatan darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak disoal dalam gelaran sidang dugaan kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga pada selasa(2/7/24) siang.


Kopral Mirwansyah dicecar oleh Majelis Hakim dan Tim kuasa hukum Terdakwa terkait pemberitaan sejumlah Media Online yang berisikan konfirmasi atau tanggapan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli simanjuntak.


Konfirmasi tersebut berisikan pertanyaan lengkap terkait penyebab pasti Kopral Mirwansyah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Kota Medan apakah berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal yang kini didakwakan terhadap Edi suranta Gurusinga.


Saat itu Menantu Menteri Investasi itu tak menampik Kopral Mirwansyah ditahan terkait dengan kepemilikan senjata api.


"Betul," Balas Maruli membenarkan konfirmasi Wartawan Narasisumut.id pada Jumat (12/4/24) malam lalu.


Namun ironis,Kopral dua Mirwansyah dalam persidangan membantah pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan menyebut penahanannya di Detasemen Polisi Militer (DENPOM 1/5) Medan pada april lalu merupakan Hoax.


"Ngak benar itu,hoax itu," Sebut Mirwansyah dalam persidangan.

Jawaban itu dilontarkan Kopral dua Mirwansyah sesaat setelah dicecar Ketua Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga.


"Disini ada terbitan dari berita online seperti Media Narasisumut.id,Pewarta.co,Analisadaily.com,yang menyebut Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan penahanan saudara karena kasus kepemilikan senjata api," Cecar Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus kepada Kopral Mirwansyah.


Diberitakan sebelumnya pada berita terbitan Jumat(12/4/24),Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli simanjuntak membenarkan penahanan Kopral dua Mirwansyah di Detasemen Polisi Militer 1/5 Kota Medan terkait dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal dikasus tersangka Edi Suranta Gurusinga.


Menanggapi hal tersebut sejumlah wartawan yang memuat pemberitaan tersebut membantah tudingan Kopral dua Mirwasnyah,dan memastikan bahwa produk jurnalistik yang dikemas bukan merupakan berita Hoax,sebab pemberitaan tersebut telah memenuhi kode etik jurnalistik dengan mengonfirmasi langsung Kepala Staf Angkatan Darat Jendeal TNI Maruli simanjuntak.


"Kalau Kopral Mirwansyah menyebut berita itu Hoax,berarti secara tidak langsung beliau[Kopral Mirwansyah-Red] menyebut Jawaban Kepala Staf Angkatan Darat adalah Hoax,karena sudah ada konfirmasi dan sudah dikemas dalam 1 Produk Jurnalistik," Beber Sam SH, salah seorang wartawan Media online yang turut memberitakan hal tersebut.


Sebelumnya,sejumlah saksi menyebut adanya oknum TNI-AD Kodam 1/BB yang sempat diamankan pada saat Satuan Brimob melakukan penggrebekan di Dusun Pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur batu pada selasa(13/3/24) lalu.


Saat itu Satuan Brimob Polda Sumut melakukan penggrebekan yang disinyalir menjadi barak perjudian,dari lokasi Polisi kemudian mengamankan 21 orang dan menggelandang seluruhnya berikut beberapa barang bukti ke Satreskrim Polrestabes Medan.


Namun pada keesokan harinya,polisi kemudian memulangkan 20 orang dan menyisakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga dengan dugaan kepemilikan barang bukti senjata api ilegal merek daewo.


Tudingan kepemilikan senjata api terhadap Edi Suranta Gurusinga tersebut kemudian dibantah oleh sejumlah saksi dan menyebut adanya Oknum TNI di Lokasi yang sempat diamankan namun kemudian dilepas karena mengaku sebagai oknum Anggota TNI yang belakangan diketahui bernama Kopral dua Mirwansyah bertugas di Denmadam 1/BB.


"Ada oknum TNI yang keluar dari persembunyian semak-semak,ambon demak Ndan,ditemukan Senpi," Beber seorang saksi Rahmat Tarigan saksi kunci yang berada dilokasi penggrebekan saat itu.


Tim Penasehat Hukum Edi suranta gurusinga yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan temuan itu ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Kota Medan yang langsung ditindak lanjuti dengan menahan Kopral Mirwansyah.


Tak hanya saksi,persidangan dugaan kepemilikan senjata api pada pekan sebelumnya,selasa(25/6/24) juga di gegerkan dengan diputarnya sebuah rekaman video berisikan pengakuan oknum pecatan Polisi Iptu Samson Sembiring.


Sayang,Kopral Dua Mirwansyah yang mengaku sakit dan duduk di kursi roda tersebut kerap lupa ingatan saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga.


Bahkan Majelis Hakim yang di pimpin Oleh Ketua Simon CP Sitorus sempat geram dan menyebut kalimat "Nalar"


"Semua yang diruangan ini punya Nalar,jadi saksi jujurlah," Pinta Simon CP sitorus.


Sidang saat ini masih terus bergulir dengan pemeriksaan saksi Kopral dua Mirwansyah.Beberapa Anggota dan Perwira TNI AD Kodam 1/BB terlihat ikut menyaksikan jalannya pemeriksaan saksi Kopral dua Mirwansyah.(Tim)