Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Praktisi Hukum; " Ada Pemesan Perkara Di Kasus Edi Gurusinga "

Rabu, 17 Juli 2024 | Juli 17, 2024 WIB Last Updated 2024-07-17T03:51:23Z
Foto:Ilustrasi Dugaan Kriminalisasi

Sumut] Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Edi Suranta Gurusinga,warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur batu,Kabupaten Deli serdang Sumatera utara masih hangat dan terus menjadi pembicaraan masyarakat Sumut,khususnya di Kabupaten Deli serdang.


Edi Suranta Gurusinga,warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur batu diduga menjadi korban kriminalisasi oleh Satreskrim Polrestabes Medan,dugaan kriminalisasi itu disebut-sebut melibatkan salah satu "Big Bos" di Kecamatan Deli serdang.


"Jadi kalau kita cermati kasus Edi Suranta Gurusinga ini sudah ada yang pesan,mulai dari Penangkapannya,penyidikannya,penuntutannya dan bisa jadi sampai di ranah Pengadilan,kita hanya berharap hakim dalam perkara Edi suranta gurusinga tersebut luput dari pesanan tersebut,".Beber RS salah seorang Praktisi Hukum asal Kota Medan kepada awak Media ini.


Edi Suranta Gurusinga mendekam di Sel Satreskrim Polrestabes Medan usai ditangkap pada rabu(13/3/24) dinihari lalu bersama 20 orang lainnya di Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang.


Saat itu Edi suranta gurusinga hendak kembali kerumahnya usai bertemu dengan kerabat disebuah warung kopi,tak jauh dari lokasi perjudian di Jalan Pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang.


Namun ditengah perjalanan,puluhan anggota Satuan Brimob Polda Sumut menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh Edi dan langsung melakukan penggeledahan.


Edi Suranta Gurusinga dan 20 orang lainnya berikut barang bukti mesin judi dan beberapa jenis senjata tajam kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Namun pada keesokan harinya,Satreskrim Polrestabes Medan memulangkan 20 orang dan menyisakan Edi Suranta Gurusinga dengan alasan disangkakan memiliki senjata api.

Penangkapan Edi suranta gurusinga sempat menjadi sorotan publik,khususnya warga dari beberapa Desa di Kecamatan Pancur batu Deli serdang yang menganggap Edi suranta gurusinga sebagai tokoh masyarakat yang dicintai dan mempunyai jiwa sosial yang cukup tinggi.


"Kalau lebaran gini beliau[Edi Surata Gurusinga-Red] biasanya suka membantu kami berbagi sembako warga kecamatan Pancur batu,baik kali Bapak itu sama kami,"Ujar seorang Ibu bermarga Tarigan warga Kecamatan Pancur batu.


Berkas perkara Edi suranta gurusinga pun dianggap oleh Tim Penasehat hukum sebagai kasus dengan "Paket Kilat",sebab berkas perkara dugaan kepemilikan Edi Suranta Gurusinga telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dengan status P22.


Tak tinggal diam,Melalui Tim Kuasa Hukumnya,Umar Tarigan SH dan Thomas Tarigan SH,MH,Edi surata gurusinga pun melalukan upaya hukum dan sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri lubuk pakam namun gugur karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.



Tak hanya Praktisi Hukum,beberapa masyarakat pun menuding adanya "Tangan Besi" terhadap Kriminalisasi Edi suranta gurusinga yang menduga melalukan Intervensi terhadap proses hukum Edi suranta gurusinga,mulai dari penangkapan hingga rampungnya berkas perkara P21 dikasus tersebut.


"Proses penetapan tersangka terbilang cepat,berkas perkaranya juga cepat,karena kasus pelaku penyerangan dan bentrok ormas di Pancur batu ini juga belum P21 setahu saya,kenapa kasus Bang Edi bisa begitu cepat? Ada apa?,Mungkin ada Tangan Besi dikasus ini," Ketus K Tarigan salah seorang warga Kecamatan Pancur Batu.


Saat ini sidang Perkara Edi Suranta gurusinga masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli serdang,Jaksa Penuntut umum dijadwalkan akan melakukan penuntutan pada selasa (23/7/24) pekan depan setelah kemarin selasa(16/7/24) sempat ditunda karena Jaksa Penuntut umum tak kunjung rampung melakukan penuntutan.


Terkait hal itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Sahala Marbun yang beberapa kali dikonfirmasi awak Media ini memilih bungkam dan enggan memberikan balasan.


Upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat Whatsaap belum mendapatkan balasan.(Tim)