Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Polsek Pancur Batu Tak Ikuti PERATURAN KAPOLRI NO 14 Tahun 2012 Terkait DPO Josniko Tarigan,Info Ke Jajaran Nihil

Sabtu, 13 Juli 2024 | Juli 13, 2024 WIB Last Updated 2024-07-13T03:46:17Z
Keterangan Foto: Penasehat Hukum Korban Aniaya Wilter Sinuraya(Kiri) dan Surat DPO Josniko Tarigan.

MEDAN] Josniko Tarigan,Warga Desa Durin simbelang,Kecamatan Pancur batu,Kabupaten Deli serdang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) Polsek Pancur Batu,Polrestabes Medan,Polda Sumatera utara terus menuai sorotan.


Dalam surat DPO dengan nomor : DPO/60/VI/RES 1.6/2024/Reskrim yang diterbitkan pada 13 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Kapolsek Pancur batu Dr Krisnat Indratno SE,MH dengan tembusan kepada Kapolrestabes Medan,Kasat reskrim Polrestabes Medan,dan seluruh Kapolsek sejajaran Polrestabes Medan ternyata hanya omong Kosong Belaka.


Pasalnya,Informasi  maupun File DPO Josniko Tarigan(29),Warga Desa Durin Simbelang Kecamaran Pancur Batu,Deli serdang yang seharusnya diungkapkan ke Publik  melalui layanan Humas terkait Informasi maupun File pengungkapan DPO ke Jajaran Polsek di seluruh Polrestabes Medan maupun Polda Sumut tidak dilakukan Polsek Pancur Batu.

Tidak dilakukannya hal itu dinilai mengangkangi Peraturan Kapolri dan Perkabareskim No 3 Tahun 2012l4 dan SOP pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana dan Prosedur Penetapan DPO.

Kapolsek Delitua Kompol Dedi Darma SH salah satu Polsek yang berada di Jajaran Polrestabes Medan bahkan mengaku tidak mengetahui adanya file DPO atas nama Josniko Tarigan.


"Ngak ada,coba kordinasi ke  Kapolsek Pancur batu ya," Balas Kompol Dedi Darma


Josniko Tarigan merupakan tersangka dari kasus penganiayaan terhadap korbannya Notrianta Sebayang,warga Kecamatan Tanjung Morawa,Deli serdang


Namun surat DPO Josniko Tarigan belakangan menuai sorotan dari Penasehat Hukum Korban Notrianta Sebayang yakni Wilter Sinuraya karena tidak terlihat dan disebar di Polsek Pancur batu dan Polsek Jajaran lainnya di Polrestabes Medan.


Selebaran Daftar Pencarian Orang pemilik Akun Tiktok @JosnikoTarigan_122 itu juga tak ditemukan di Kantor-Kantor Desa dan Kantor Camat juga kantor milik Pemerintah di wilayah Hukum Polsek Pancur Batu,Polrestabes Medan.


Untuk diketahui,Josniko tarigan dilaporkan pada (19/11/22) dengan nomor Laporan Polisi LP/B/377/XI/2022/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera utara.


Namun Ironis,sebelum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),Josniko Tarigan yang tak kunjung ditahan Polrestabes Medan  meski telah menyandang status tersangka selama hampir 2 tahun,malah dipakai oleh Satreskrim Polrestabes Medan menjadi saksi memberatkan bagi Terdakwa Edi Suranta Gurusinga pada Jumat 5 April 2024 lalu.



Edi Suranta Gurusinga,merupakan warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang yang diduga menjadi korban Kriminalisasi Polrestabes Medan.


Meski tak berada di tempat kejadian perkara penangkapan Edi Suranta Gurusinga,Satuan Reserse Kriminal umum tetap ngotot menghadirkan Josniko ke Pengadilan negeri Lubuk pakam.Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Suhandri Umar SH,Tomas Tarigan SH,MH dan sejumlah warga pancur batu yang hadir dalam persidangan sempat kaget dengan hadirnya Josniko sebagai saksi.


“Saudara saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa saksi masih bebas berkeliaran. Berarti saksi ini terduga sangat dekat dengan Polsek Pancur Batu,” ucap Umar di persidangan.


Umar berharap kepada hakim agar tidak menerima kesaksian Josniko karena tidak didukung alat bukti. 


“Jika saudara melihat klien kami bawa Senpi, mana bukti saudara,” terang Umar".


Hakim tunggal yang memimpin persidangan Praperadilan Edi Suranta Gurusinga saat itu Rina Lestari Beru Sembiring, SH,MH juga mempertanyakan status tersangka Josniko Tarigan.


“Apakah benar saksi ini merupakan tersangka,” kata hakim. Saksi Josniko Tarigan pun terdiam lalu mengatakan sebagai korban.


Usai persidangan, Umar menegaskan keberatan dengan hadirnya Josniko sebagai saksi.


“Saya sudah sampaikan keberatan kepada hakim bahwa sosok Josniko adalah tersangka. Kami berkeyakinan keterangan Josniko itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Kami juga heran, kenapa kepolisian menghadirkan Josniko menjadi saksi yang membela mereka ya,” kata Suhandri Umar.


“Berarti Josniko ini memiliki hubungan “harmonis” dengan Polsek Pancur Batu, sehingga kasusnya jalan di tempat,” ujar Umar.


Terkait kehadiran Josniko dalam persidangan, Umar berharap Propam Polda Sumut memeriksa Kapolsek, Kanitreskrim dan Panit Reskrim Polsek Pancur Batu saat itu.

“Kami berharap Propam Polda Sumut memeriksa sejumlah perwira polisi yang menangani kasus penganiayaan yang menjerat Josniko. Kami minta penyidik juga menangkap Josniko,” tegasnya.


Umar pun membeberkan bahwa Josniko ditetapkan Polsek Pancur Batu sebagai tersangka penganiayaan terhadap korbannya NS.


Dari penelusuran wartawan,Josniko Tarigan melakukan penganiayaan secara membabi buta dengan menggunakan batu hingga korbannya mengalami memar hingga membiru serta bengkak dibagian mata.serta mengalami trauma berat.


Karena penganiayaan itu korban harus dirawat di rumah sakit. Namun ironis,hampir 2 tahun,pelaku tidak kunjung ditahan dan dihadapkan ke pengadilan.


“Aneh rasanya tersangka penganiayaan berat pasal 351 ayat 1 seharusnya ditahan, tapi ini malah bebas berkeliaran,” ujar warga pancur batu dipengadilan Negeri lubuk pakam.

Kasus ini diketahui mangkrak dan berjalan ditempat sejak Tahun 2022,pada bulan April 2023 Josniko ditetapkan tersangka dimana SPDP untuk laporan tersebut telah dikirim ke kejaksaan.


“Kami yakin pengadilan akan memberikan keadilan kepada klien kami,” terangnya.## (Tim)