Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Pengacara Pelaku Bom Molotov Wartawan Di Pancur Batu: "Korban Wartawan Minta Uang Rp 200 Ribu-4 Juta Perminggu,Ditambah Sabu-Sabu"

Minggu, 21 Juli 2024 | Juli 21, 2024 WIB Last Updated 2024-07-21T02:54:15Z
Keterangan Foto: Kuasa Hukum Firdaus, Rahmat Sidik saat memberikan keterangan terkait kronologis pelemparan bom molotov ke rumah oknum wartawan, di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Kamis (18/7/2024).



Medan] Penasehat Hukum Firdaus tersangka otak pelaku pelemparan bom molotov ke rumah oknum wartawan media online di Namorih,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang angkat bicara.


Sebelumnya Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas kasus pelemparan bom molotov ke rumah oknum wartawan berinisial LS itu

Kedua tersangka yakni bernama Firdaus Sitepu alias Daus dan Feri Harianto alias Peker.

Dimana, Daus merupakan otak pelaku pelemparan rumah oknum wartawan yang berada di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada 21 Desember 2023 lalu.


Sementara, Peker adalah pelaku pelemparan bom molotov atas permintaan dari tersangka Daus.


Menurut kuasa hukum Daus, Rahmat Sidik yang ditemui oleh sejumlah Wartawan di kawasan Medan Johor kejadian itu bermula dari kliennya yang saat ini berada di Lapas karena tersandung kasus narkoba, membuka barak judi di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.


"Jadi sebelum dia (Daus) buka lapak judi, dia koordinasi dengan Leo Sembiring (LS) dia beranggapan si Leo Sembiring ini bisa mengkondisikan keadaan di lapangan, supaya lebih steril," kata Sidik kepada sejumlah Wartawan, Kamis (18/7/2024).



Katanya, setelah adanya kesepakatan dan merasa dibekingi oknum wartawan, Daus pun nekat membuka lapak judi di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Juli 2023 silam.


"Setelah itu, ternyata si Leo ini sering datang ke barak. Berdasarkan keterangan Firdaus Sitepu, Leo ini datang minta sabu untuk di pakaiannya," sebutnya.


"Kemudian, dia juga meminta uang mingguan Rp 200 ribu. Lalu permintaannya ini naik menjadi Rp 2 juta perminggunya, lain lagi untuk sabunya," sambungnya.

Sidik menyampaikan, seiring berjalannya waktu di bulan Oktober 2023 oknum wartawan ini meminta jatah mingguannya menjadi Rp 4 juta.

Saat itu, Daus merasa keberatan dan tidak menyanggupi permintaan dari oknum wartawan tersebut.

Lantaran tidak disanggupi permintaannya, oknum wartawan ini malah memberitakan lapak judi tersebut dan akhirnya digerebek.


"Jadi ini tidak berjalan lama, dari barak yang satu tutup kemudian dibuka lagi di tempat yang berbeda. Karena dia tidak sepakat, akhirnya di gerebek oleh Polsek Pancur Batu," ungkapnya.

"Tapi Leo tetap memberitakan. Akhirnya tutup, kemudian dia buka lagi, tapi tetap viral," tambahnya.


Lebih lanjut, dikatakannya, karena resah dengan ulah oknum wartawan ini akhirnya pelaku Daus menghubungi rekannya yakni pelaku Peker.

Kemudian, Daus meminta Peker melemparkan bom molotov ke rumah LS dengan niat memberikannya peringatan.

"Akhirnya mereka sepakat untuk melemparkan bom molotov ke rumah Leo Sembiring dengan dasar sakit hati. Tujuannya tidak ada membakar, ataupun menyebabkan meninggal dunia, dia tidak tega cuma ingin memberikan pelajaran, karena mereka berteman baik," tuturnya.

"Bukan unsur dendam, dan tujuannya bukan untuk menghabisi cuma ngasih pelajaran, makanya dia melempar di depan rumah dan itu pun tidak meledak," tambahnya.


Dijelaskan Sidik, saat ini pihak masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya Firdaus Sitepu.

"Kebetulan si Firdaus ini baru diperiksa, kita lihat ke depannya. Apakah perlu di konfrontir antar pihak yang menyuruh melakukan dan orang yang melakukan," tuturnya.



Sebelumnya, polisi menangkap FH alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah seorang wartawan berinisial LS.


Kejadian itu terjadi di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada 21 Desember 2023 lalu.


Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pelaku hendak membakar rumah korban disuruh seorang pria berinisial FS alias Daus .

Dari penjelasan tersangka, dia dibayar sebesar Rp 800 ribu oleh Daus, yang lebih dulu ditangkap Polisi terkait narkoba.

"Adapun modusnya menggunakan bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah,"kata Kombes Teddy John Sahala Marbun, Jumat (12/7/2024).

Polisi menjelaskan, pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024 lalu, atau tujuh bulan setelah kejadian.


Dari penyelidikan Polisi, dua pelaku nekat melempar bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.

Kemudian FS alias Daus menyuruh FH alias Peker melempar bom molotov ke rumah korban dengan maksud membakarnya.


Namun saat itu bom cuma mengenai bagian depan rumah, tidak menimbulkan kebakaran hebat seperti yang dialami Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya pada 27 Juni lalu.

"Adapun latar belakang yang menjadikan para pelaku membakar rumah korban karena sakit hati bahwa korban memberitakan tentang adanya barak judi maupun barak narkoba yang dimiliki saudara Daus yang diamankan Polda Sumut.

Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Tim)