Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Nota Pembelaan Dibacakan,Tim Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Edi Suranta Gurusinga Singgung Tak Ada Sidik Jari ; "Pemilik Senpi Kopral Mirwansyah! "

Selasa, 30 Juli 2024 | Juli 30, 2024 WIB Last Updated 2024-07-30T04:50:17Z
Keterangan Foto: Sidang dugaan kepemilikan senjata api Terdakwa Edi Suranta Gurusinga kembali di Gelar Di PN Lubuk Pakam Deli Serdang,Selasa(30/7/24) Pagi.


Deli Serdang] Sidang dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edi Suranta gurusinga kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Deli serdang.selasa(30/7/24) pagi.


Agenda sidang kali ini yakni pembacaan Nota Pembelaan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa.

Dari amatan Wartawan,Tim Penasehat Hukum Edi suranta Gurusinga dengan jelas menjabarkan fakta-fakta persidangan serta beberapa saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut umum tidak dapat menunjukkan melihat langsung terdakwa membuang senjata api Merk Daewo berjenis FN pada saat Satuan Brimob Polda Sumut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa,sesaat sebelum Brimob melakukan Penggrebekan di Kawasan Dusun Pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur batu pada Selasa(13/3/24) dinihari lalu.


Sebaliknya Tim Penasehat Hukum terdakwa menyebut keterangan beberapa saksi yang dihadirkan oleh Tim Penasehat Hukum menyebut melihat langsung saat Satuan Brimob Polda Sumut menemukan senjata api Daewo seusai mengamankan Oknum Anggota TNI AD yang bersembunyi di semak-semak.


"Bahwa dari fakta-fakta persidangan dan beberapa saksi yang kami [Tim Penasehat Hukum-red] hadirkan jelas menyebut adanya oknum Anggota TNI-AD bernama Kopral Dua Mirwansyah bertugas di Denmadam Kodam 1/BB di lokasi ditemukannya senjata api Ilegal Daewo namun tidak turut dibawa ke Polrestabes Medan dimana seharusnya diserahkan ke Polisi Militer," Beber Tim Penasehat Hukum Terdakwa Edi Suranta Gurusinga Thomas Tarigan.


Pernyataan Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga seirama dengan pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang mengakui Detasemen Polisi Militer (DENPOM 1/5) Kota Medan melakukan penahanan terhadap Kopral dua Mirwansyah karena berkaitan dengan Kepemilikan senjata api ilegal.


"Betul",Balas Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak membalas pesan Konfirmasi Wartawan.


Tak hanya itu,Tim Penasehat Hukum secara tegas menyebut tidak adanya pemeriksaan sidik jari dibarang bukti yang di lakukan oleh Laboratorium Forensik terkait siapa pemilik asli barang bukti senjata api yang didakwakan terhadap Edi Suranta Gurusinga.


"Bahwa dalam pembuktian kepemilikan senjata api,penyidik tidak melakukan pemeriksaan forensik sidik jari terhadap barang bukti dengan mencocokan sidik jari terdakwa guna membuktikan siapa pemilik sesungguhnya barang bukti senjata api tersebut," Beber Tim Penasehat Hukum Terdakwa.


Sebelumnya Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deli serdang menuntut terdakwa Edi Suranta Gurusinga warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur batu tersebut dengan hukuman 8 Tahun Penjara.


Edi Suranta Gurusinga diduga menjadi korban Kriminalisasi Satreskrim Polrestabes Medan pada selasa(13/3/24) dinihari lalu.


Saat itu Satuan Brimob Polda Sumut hendak melakukan penggrebekan di salah satu lokasi yang disinyalir menjadi tempat perjudian di Kawasan Pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu Deli serdang.


Saat itu Edi tengah dalam perjalanan pulang bersama dengan 2 orang temannya dari sebuah warung kopi,namun mobil yang dikendarai Edi kemudian dihadang oleh Satbrimob Polda Sumut dan langsung melakukan penggeledahan badan dan Mobil.Namun saat itu Brimob tidak menemukan adanya senjata api.


Satbrimob kemudian memboyong Edi dan kedua temannya berikut 18 orang lainnya dari lokasi perjudian.

Namun kejanggalan mulai terjadi saat Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Medan kemudian membebaskan 20 orang dan hanya menyisakan Edi Suranta Gurusinga dengan sangkaan kepemilikan senjata api ilegal.


Namun tuduhan itu kemudian dibantah oleh beberapa saksi yang sempat diamankan dan menyebut adanya Oknum Anggota TNI AD Kodam I/BB yang diamankan dari persembunyian hingga akhirnya Satuan Brimob Polda Sumut menemukan barang bukti senjata api.


Dalam persidangan Tim Penasehat Hukum Terdakwa Edi Suranta Gurusinga kemudian memutarkan sebuah Video berisikan seorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan seorang oknum Pecatan Anggota Polri bernama Iptu samson yang mengaku Senjata Api Daewo adalah benar milik Samson dan tengah digadaikan kepada Kopral Mirwansyah karena terlilit Hutang kepada Kopral Mirwansyah.


"Bahwa benar,senjata api tersebut adalah milik saya dan saya gadaikan ke Kopral Mirwansyah karena permasalahan hutang," Beber Samson yang sempat menggegerkan pengunjung sidang.(Tim)