Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Langgar Perda Kabupaten Deli Serdang SIM-B,Bangunan 4 Lantai Di Delitua Hampir Rampung,4 Oknum Satpol PP Hanya Melintas,Kasatpol PP; "Kami Tindak Lanjuti"

Jumat, 05 Juli 2024 | Juli 05, 2024 WIB Last Updated 2024-07-05T07:19:47Z
Keterangan Foto: Sebuah bangunan Ruko 4 Lantai kokoh berdiri tanpa SIM-B Lolos dari Perda No 14 Tahun 2006.


Deli Serdang] Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 14 Tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan di Kabupaten Deli serdang tampaknya tak berlaku bagi pemioik bangunan ruko 4 lantai di Kelurahan Delitua Timur,Kecamatan Delitua,Kabupaten Deli serdang.

Pasalnya,meski tidak memiliki izin Mendirikan bangunan,Bangunan Ruko 4 lantai tersebut tampak hampir rampung dikerjakan dan tidak mendapat Sanksi hukum,baik berupa peringatan,teguran maupun pemberhentian pengerjaan sampai perizinan bangunan tersebut rampung.

Camat Delitua Muhamad Taufan yang dinkonfirmasi awak media ini melalui Kasi trantib Pemerintah Kecamatan Delitua Ganda Sihombing mengaku kewalahan menghadapi pemilik bangunan yang "menbandel"


"Tadi sudah kami sampaikan sama Satpol PP supaya diperiksa mereka saja,karena sampai sekarang belum nampak PBG nya,barusan tadi jam 11 kami laporkan," Terang Kasi Trantib Kecamatan Delitua Ganda Sihombing membalas pesan konfirmasi wartawan. 


Saat awak media ini mengabadikan foto bangunan tersebut,4 oknum anggota Satpol PP Pemerintah Kabupaten Deli serdang tampak melintas dari bangunan tersebut.


Sejumlah Warga Kecamatan Delitua pun menilai ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Deli serdang dianggap masih tebang pilih.


Warga menilai Satuan Polisi Pamong Praja sebagai ujung tombak dijalankannya Peraturan daerah di Kabupaten Deli serdang tak berjalan tegak.

"Harusnya kan mereka jangan tebang pilih,yang lain kalau bangun disuruh urus izin,ini kenapa yang ini dibiarkan,?" Ketus Warga.

Menyoal hal itu,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli serdang DS Marzuki,berjanji akan menindak lanjuti informasi yang dimaksud.


"Akan kami tindak lanjuti," Balas Marzuki.##(Tim)