Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Lagi,Polsek Delitua Ringkus 2 Warga Johor Usai "Petik" Honda Vario Di Delitua

Rabu, 10 Juli 2024 | Juli 10, 2024 WIB Last Updated 2024-07-10T05:27:13Z
Keterangan Foto; Dua tersangka pencurian sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Delitua,Polrestabes Medan.


Medan] Polsek Delitua Polrestabes Medan kembali menangkap 2 orang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Hukumnya.


Kedua pelaku yakni Rasid Ahmad(33) Warga Jalan Karya Utama Gang Sentosa Medan Johor bersama dengan Dibio Widodo(27) juga warga yang sama terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Delitua.


Kedua pemuda pengangguran itu ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BK 6514 AFI di kawasan Jalan Cempaka sari Delitua pada Jumat(28 Juni 2024)


Tak terima sepeda motor miliknya raib,Korban Suhardi(40) warga Jalan Kasih dusun VII,Desa Kedai Durian,Kecamatan Delitua kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Delitua,Polrestabes Medan.


Laporan korban pun diterima dengan Nomor Laporan LP/B/466/VI/2024/SPKT/POLSEK DELITUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada 30 juni 2024.


Berdasarkan laporan tersebut Tim Unit reskrim yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Siregar SH,MH dan Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu SH,MH dan tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku dikawasan Jalan Karya Utama,Medan Johor


Kapolsek Delitua Kompol Dedi Darma SH yang di konfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Siregar SH,MH kepada wartawan membenarkan penangkapan kedua pelaku.


"Benar kedua pelaku diamankan atas kasus pencurian sepeda motor(Ranmor) barang bukti yang kita amankan yaitu sepeda motor bet hitam milik pelaku dengan Nomor Polisi BK 6284 AHW,beserta dengan barang bukti lainnya,keduanya sudah kita lakukan penahanan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 Tahun penjara." Beber Maruli membenarkan.(Tim)