Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Jaksa Tuntut Edi Suranta Gurusinga 8 Tahun Penjara,Penasehat Hukum; "Jaksa Tidak Dapat Tunjukkan 2 Alat Bukti"

Rabu, 24 Juli 2024 | Juli 24, 2024 WIB Last Updated 2024-07-24T06:30:35Z
Keterangan Foto: Jaksa Penuntut Umum Puspita Ginting di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Deli serdang.selasa(23/7/24) siang.

Deli Serdang] Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menuntut Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan hukuman 8 tahun penjara.


"Menghukum terdakwa dengan Hukuman 8 Tahun penjara," Tuntut Puspita didampingi rekannya Jhon Wesly sinaga dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Menanggapi Tuntutan tersebut,Tim Penasehat Hukum Terdakwa Edi Suranta Gurusinga kepada sejumlah wartawan menyebut tuntutan Jaksa Penuntut umum tidak berdasar,karena tidak adanya 2 alay bukti yang dapat ditunjukkan kepada Majelis Hakim.


"Jadi sebenarnya kami tegaskan dalam kasus ini Jaksa Penuntut umum sudah melanggar pasal 184 KUHAP. Jadi kami rasa tuntutan jaksa itu terlalu dipaksakan. Bukan itu saja, tuntutan Jaksa tidak bisa juga membuktikan bahwa klien kami bersalah," ucap kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam persidangan agenda tuntutan jaksa atas perkara dugaan kepemilikan senjata api," kata Suhandri Umar Tarigan, Selasa (23/7/2024) siang


Suhandri Umar juga menegaskan Jaksa tidak bisa membuktikan dengan terang benderang adanya 2 Alat bukti yang membuktikan Senjata api ilegal jenis Daewo adalah milik terdakwa Edi Suranta Gurusinga.


"Tuntutan Itu tidak ada unsurnya. Dalam pasal 184 sesuai keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk dan pengakuan terdakwa. Tapi sampai saat ini hanya berdasarkan keterangan saksi saja," ungkapnya.


Tak sampai disana,Umar juga memastikan bahwa majelis hakim tidak boleh memutus terdakwa bersalah jika belum adanya dua alat bukti.


"Iya, hakim hanya boleh memutus terdakwa bersalah berdasarkan dua alat bukti, sampai saat ini belum ada kita lihat dua alat bukti yang sah ditunjukkan jaksa di persidangan.saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan cenderung aneh dan ditambah-tambahkan dan tidak ada diluar BAP," Tegas Umar menambahkan


"Mereka, jaksa menambahkan saksi diluar BAP. Artinya saksi mereka tidak bisa membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik senpi tersebut. Sehingga mereka menambahkan saksi yang diluar dari BAP," tegasnya.

Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik senpi yang dituduh oleh kejaksaan dalam persidangan. Sebab, sejumlah saksi, video pengakuan dari pemilik senpi dan Video Kopda Mirwansyah diperiksa di Denintel Kodam sudah jelas.

"Karena sanksi kami lengkap ditambah video pengakuan dari pemilik senpi dan video kopda Mirwasnyah diperiksa atas kasus kepemilikan Senpi. Sudah jelas bahwa pemilik senpi itu bukan klien kami. Melainkan diduga Kopda Mirwansyah," sambung Umar.

Umar dengan tegas menyebutkan bahwa Edi Suranta Gurusinga harus dibebaskan demi hukum berdasarkan fakta yang dimiliki.

"Harapan kami Hakim harus objektif menilai dari awal sampai akhir persidangan ini," terangnya.


Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam Boy Amali ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tuntunan jaksa mengenai perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah 8 tahun.


"Surat tuntutan sudah dibawa oleh JPU. Berdasarkan surat tuntutan itu berdasarkan dengan pertimbangan dan berdasarkan dengan keadilan. Jika tuntutan itu merasa terlalu tinggi, maka penasehat hukum bisa memberikan pembelaan," terangnya.(Tim).