Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Jaksa Belum Siap,Sidang Edi Suranta Gurusinga Ditunda,Penasehat Hukum; "Jaksa Tidak Siap"

Selasa, 16 Juli 2024 | Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-16T10:05:03Z
Keterangan Foto; Terdakwa Edi Suranta Gurusinga,Keluarga dan Tim Penasehat Hukum sesaat penundaan sidang,di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.selasa(16/7/24) siang.


Deli Serdang] Sidang dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga pada selasa(16/7/24) ditunda.


Jadwal sidang yang harusnya kembali digelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli serdang itu terpaksa ditunda karena berkas penuntutan Jaksa Penuntut umum disebut belum rampung.


Menanggapi hal itu Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga menyebut ketidaksiapan Jaksa Penuntut umum dalam merampungkan tuntutan sebagai bukti adanya pemaksaan kasus dalam perkara Edi suranta Gurusinga.


"Yang jelas kami sebagai Penasehat Hukum kecewa,Kasus ini telah dipegang sejak Maret,sekira 5 bulan,pertanyaan kita apakah Jaksa memaksakan kasus ini agar menjadi sebuah perkara dan menguntungkan oknum-oknum tertentu,karena sejak awal kita sudah meyakini adanya Kriminalisasi terhadap klien kami," Ujar Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga Umar Tarigan SH.


Seperti diketahui sidang perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal saat ini masih bergulir di Pengadilan  Negeri Lubuk Pakam.


Untuk diketahui,Edi Suranta Gurusinga,warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur Batu Deli serdang ditangkap pada selasa 13 Maret 2024 dinihari.


Saat itu Edi bersama dengan dua temannya tengah dalam perjalanan pulang kembali dari sebuah warung kopi di kawasan Dusun Pulo Sari,Kecamatan Pancur Batu Deli serdang.


Dalam perjalanan pulang,Mobil yang dikendarai Edi kemudian dihadang oleh puluhan anggota Satuan Brimob Polda Sumut.


Saat itu Polisi hendak melakukan penggrebekan ke sebuah lokasi yang disinyalir menjadi tempat perjudian di Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur batu.


Polisi kemudian memboyong Edi suranta gurusinga bersama dengan 20 orang lainnya ke Satreskrim Polrestabes Medan.



Dugaan kriminalisasi yang di lakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan pun mulai tercium,pada keesokan harinya polisi kemudian memulangkan 20 orang dari Satreskrim Polrestabes Medan dengan alasan tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan.


Polisi kemudian menetapkan Edi suranta Gurusinga dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal.


Namun beberapa orang yang sempat diamankan ke Mapolrestabes Medan kemudian menjadi saksi dalam kasus Edi Suranta Gurusinga.


Beberapa saksi menyebut adanya oknum anggota TNI-AD yang belakangan diketahui bernama Kopral dua Mirwansyah berdinas di Denmadam I/BB.


Kopral dua Mirwansyah kemudian ditahan di Detasemen Polisi Militer (DENPOM 1/5) Kota Medan dengan dugaan kepemilikan senjata api.


Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang dikonfirmasi Narasisumut.id pada April 2024 lalu pun tak membantah penahahan Kopral dua Mirwansyah berkaitan dengan dugaan kepemilikan senjata api merk daewo dikasus Edi Suranta Gurusinga.


"Betul" Balas Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membe arkan konfirmasi wartawan pada Jumat(12/4/24).


Usai ditunda,sidang perkara dugaan kepemilikan senjata api selanjutnya akan di gelar pada Selasa (23/7/24) pekan depan dengan agenda serupa,yakni penuntutan dari Jaksa Penuntut umum.(Tim)