Deli Serdang] Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Deli serdang H Edwin Nasution SH,MSi,CGCAE turut buka suara menanggapi adanya dugaan pengutipan liar Oknum Kelala Sekolah SD Negeri 106174 Salabulan,Kecamatan Sibolangit Supriadi Hariani SP.d terhadap sejumlah guru Sekolah Dasar di sekolah milik pemerintah Kabupaten Deli serdang tersebut.
"Kalau benar,ada sangsinya," Tegas Edwin singkat membalas pesan Konfirmasi wartawan.
Edwin mengaku Pihaknya belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap oknum Kepala sekolah yang dimaksud.
Sebelumnya, sejumlah Guru dan Praktisi Hukum,serta Masyarakat mendesak Kepolisian,Kejaksaan dan Inspektorat untuk memeriksa dugaan pungutan liar dan dugaan Tindak pidana korupsi sebagai buntut dari Kasus Pengutipan liar terhadap beberapa Guru Honorer maupun Guru (P3K) yang masih terus terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli serdang seperti yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SPF SD Negeri 106174 Salabulan Kecamatan Sibolangit,Kabupaten Deli serdang Supriadi Hariani SP.D
Hariani diduga melakukan pemotongan berkedok pengutipan liar yang disinyalir sepihak dan merugikan beberapa guru di SD Negeri milik pemerintah tersebut.
Tak main-main,setiap gaji guru P3K disebut-sebut mendapat potongan,mulai dari Rp.150.000-Rp 300.000 dan bahkan mencapai Rp 900.000
Pemangkasan gaji tersebut dilakukan oleh Oknum Kepala sekolah dengan berbagai alasan,termasuk untuk pembelian baju bagi murid baru
Tak sendirian,Kepala Sekolah SPF SD Negeri 106174 Hariani diduga melakukan Mufakat jahat tersebut bersama dengan Oknum Koordinator Kecamatan(Korcam) Dinas Pendidikan Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli serdang.
Sebelumnya,beberapa kali permasalahan yang sama sudah dibahas dalam RDP DPR RI dengan Kementerian Pendidikan dan tak sedikit yang berakhir ke laporan pihak Kepolisian termasuk Polda Sumut.
Skema penggajian guru dengan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK diakui sebagai bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun Kepala Sekolah SPF SD Negeri 106174 Salabulan,Kecamatan Sibolangit seakan mengangkangi peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya,Praktisi Hukum yang juga Pengacara Senior asal Kota Medan July kepada wartawan saat dimintai tanggapan menyebut perlunya Polda Sumatera utara untuk terjun langsung memeriksa adanya kerugian Negara dalam dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Deli serdang.
"Polda Sumut sudah bisa bergerak dengan adanya informasi awal dimulai dari tingkat sekolah,adanya perilaku Korupsi,Kolusi,Nepotisme di lingkungan sekolah,harus segera bergerak ini," Beber Juli
Menyoal hal itu Kepala Sekolah SD Negeri 106174 Salabulan,Deli serdang Supriadi hariani SP.d yang dikonfirmasi awak media ini mengaku pihaknya telah menyelesaikan permasalahan yang dimaksud.
"Siang pak, hal ini sudah km selesaikan pak. Dan semua permasalahan sudah diselesaikan bersama sama. Terimakasih,Tidak ada permasalahan disekolah kami ya pak. Terimakasih," Ujar Hariani membalas pesan konfirmasi wartawan pada Jumat(6/7/24) siang.
Namun jawaban Oknum kepala sekolah Supriadi hariani tersebut bertolak belakang dengan keresahan para guru honorer P3K yang mengaku kecewa dan kuatir akan pemotongan-pemotongan sepihak yang dilakukan oleh Hariani.
"Kami masih resah dan sangat kecewa Bang,bisa jadi terulang lagi,"Beber salah seorang guru honorer sambil meminta identitasnya dirahasiakan.
Terpisah,Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang dikonfirmasi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut melalui pesan singkat Whatsaap pada sabtu(6/7/24) belum memberikan balasan.(Tim)