Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Bimsalabim! BB Sajam Hingga Mesin Judi Dikasus Preman Serang Supir Dan Rusak Dumptruk PT KEY-KEY Di Deli Serdang Hilang Ditangan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan !

Rabu, 17 Juli 2024 | Juli 17, 2024 WIB Last Updated 2024-07-17T04:42:46Z
Keterangan Foto: Sidang 5 terdakwa penyerangan supir dan Pengerusakan Dump Truk PT KEY-KEY di Pancur Batu Deli serdang.


Deli Serdang] Sidang penganiayaan Supir dan pengerusakan Dump Truk Milik PT KEY-KEY di Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang pada Jumat(1/3/24) dinihari lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Deli serdsng pada Senin(15/7/24) siang.


Namun kejanggalan dalam perkara tersebut kembali terjadi,Barang bukti Senjata tajam(Sajam) juga mesin perjudian tembak ikan yang sempat diamankan saat penangkapan terdakwa DS berserta 4 terdakwa lainnya dalam kasus perusakan dan penganiayaan supir truk PT Key Key tak dilimpahkan ke kejaksaan deliserdang. 


Setelah kejanggalan sebelumnya,yakni berkas perkara dengan peristiwa pengerusakan dan laporan yang berbeda digabungkan menjadi satu berkas oleh penyidik polrestabes medan serta JPU Deliserdang,kini kejanggalan kembali terjadi dengan hilangnya barang bukti senjata tajam dan Mesin judi ditangan penyidik Polrestabes Medan.


Padahal video penangkapan terhadap lima orang preman yang melakukan penyeraangan terhadap dua orang sopir truk PT Key Key di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu.pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 06.30 WIB lalu sempat menyita perhatian publik dan viral dijagad maya Media sosial seperti instagram dan Tiktok.


Saat itu petugas gabungan menangkap Kelima pelaku yang tengah asyik tidur dikediamannya dikawasan Desa Durin Simbelang,Kecamatan Pancur Batu.



Saat melakukan pengeledahan,Polisi kemudian menemukan satu buah pisau dari badan salah seorang pelaku,tak hanya itu,Polisi juga mengamankan 1 unit mesin perjudian tembak ikan. 

Ironis dalam persidangan,barang bukti pisau serta mesin judi tembak ikan tersebut tidak dilampirkan sebagai barang bukti atas penemuan pihak kepolisian saat mengamankan sosok Ketua IPK Pancur Batu DS. 

Menanggapi hal itu, Penasehat hukum korban supir Truk PT KEY- KEYSuhandri umar tarigan mengaku merasa heran dan mempertanyakan, keberadaan barang bukti sajam dan mesin perjudian tersebut.

"Bahwa pada saat penangkapan DS itu terlihat ada senjata tajam berbentuk celurit yg diamankan oleh petugas gabungan dari brimob dan reskrim polrestabes medan, dan juga mesin tembak ikan terlihat jelas di dalam gubuk barak milik DS saat DS diamankan oleh petugas, jdi jangan sampai hakim salah dalam menilai dan mengambil putusan seseorang pelaku kejahatan yg sudah meresahkan masyarakat," Beber Umar 

Masih kata umar "Sebagai Kuasa Hukum Korban pelemparan truck keykey yang menyebabkan kaca depan dan kaca samping truck keykey hancur akibat lemparan dan tembakan senapan oleh para terdakwa, yang saat persidangan DS dkk, pada tanggal 15 juli 2024 kemaren memohon kepada majelis hakim dengan mengangkat 10 jari agar memberikan waktu kepada kepala bagian truck PT Keykey untuk menjelaskan kerugian yang dialami PT keykey terkait kerusakan akibat pelemparan yang dilakukan oleh para terdakwa, dan Kami sebagai kuasa hukum juga menjelaskan bahwa saksi kami tidak berani tampil lagi dipersidangan karna adanya intimidasi dengan menebangi puluhan pohon pepaya milik saksi karna saksi kemaren telah dipanggil oleh penyidik sebagai saksi terkait penyerangan truck keykey, dan kami hendak memperlihatkan foto foto pohon tanaman Pepaya yang telah dirusak dengan  tersebut dan juga surat tanda bukti penerimaan laporan polisi oleh saksi ke polsek pancur batu, namun sayangnya hakim tidak memperbolehkan kami untuk menghadirkan saksi dari perusahaan dan mengusir kami keluar sidang dan puluhan ormas yang memenuhi  ruangan persidangan juga ikut mengusir kami seperti hakim, ,, sungguh miris hati kami padahal kami adalah pihak dari korban yang mencari keadilan karena  truck kami di serang di lempari dan di tembaki oleh anggota ormas dan ketua ormas tersebut namun hakim beserta ormas2 tersebut secara kompak mengusir kami secara kasar dari ruangan persidangan,,, sungguh miris mencari keadilan di Negeri Tercinta ini," Terang Umar Tarigan.


Menyoal tidak dilimpahkannya barang Bukti senjata tajam hingga mesin Perjudian tembak ikan tersebut kepada Jaksa Penuntut umum oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan,awak Media ini telah berupaya mengonfirmasi langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui pesan singkat Whatsaap pada rabu(17/7/24) pagi,namun upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan balasan.


Pesan konfirmasi yang dikirimkan terlihat hanya dibaca tanpa mendapatkan balasan.(Tim)