Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Anggota DPRD Deli Serdang Timur Sitepu Desak Dinas Pendidikan Panggil Kepala Sekolah SPF SD Negeri 106174 Salabulan Dan Korcam Disdik Sibolangit Terkait Dugaan Pungli

Jumat, 12 Juli 2024 | Juli 12, 2024 WIB Last Updated 2024-07-12T03:07:03Z
Keterangan Foto: Mantan Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan saat bersalaman dengan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Timur Sitepu.


Deli Serdang] Anggota DPRD Kabupaten Deli serdang Timur Sitepu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI-P) turut memberi perhatian terhadap dugaan kutipan liar Oknum Kepala Sekolah SPF SD Negeri 106174 Salabulan,Kecamatan Sibolangit Supriadi Hariani SP.D terhadap beberapa guru.


Ditemui langsung pada kamis(10/7/24) siang,Timur Sitepu Wakil rakyat dari Dapil III yang juga anggota Komisi IV menaungi bidang pendidikan di Kabupaten Deli serdang itu mendesak Dinas Pendidikan segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah SPF SD Negeri 106174 Salabulan Hariani berikut Koordinator Dinas Pendidikan (Korcam) Kecamatan Sibolangit Agam Tarigan.


"Harusnya kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli serdang secepatnya menindaklanjuti informasi kutipan liar tersebut,kami dari DPRD Deli serdang akan menunggu Laporan dari guru-guru yang menjadi korban pengutipan agar dapat dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP)," Ujar Timur Sitepu.


Sehari sebelumnya,Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Deli serdang H Edwin Nasution SH,MSi,CGCAE juga turut buka suara menanggapi adanya dugaan pengutipan liar Oknum Kelala Sekolah SD Negeri 106174 Salabulan,Kecamatan Sibolangit Supriadi Hariani SP.d terhadap sejumlah guru Sekolah Dasar di sekolah milik pemerintah Kabupaten Deli serdang tersebut.

Keterangan Foto: Tangkapan Layar percakapan Whatsaap Kepala Sekolah SPF SD Negeri 106174 Salabulan dengan guru berinisial LD.


"Kalau benar,ada sangsinya," Tegas Edwin singkat membalas pesan Konfirmasi wartawan.


Edwin mengaku Pihaknya belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap oknum Kepala sekolah yang dimaksud.


Diberitakan sebelumnya Kepala Sekolah SPF SD Negeri Hariani diduga melakukan pemotongan berkedok pengutipan liar yang disinyalir sepihak dan merugikan beberapa guru di SD Negeri milik pemerintah tersebut.


Tak main-main,setiap gaji guru P3K disebut-sebut mendapat kutipan,mulai dari Rp.150.000-Rp 300.000 dan bahkan mencapai Rp 900.000

Pengutipan uang gaji serta Setifikasi guru-guru tersebut diduga dilakukan oleh Oknum Kepala sekolah dengan berbagai alasan,termasuk untuk pembelian baju bagi murid baru.
Keterangan Foto: Tangkapan Layar percakapan Whatsaap Kepala Sekolah SPF SD Negeri 106174 Salabulan dengan guru berinisial LD.

 Tak sendirian,Kepala Sekolah SPF SD Negeri 106174 Hariani diduga melakukan Mufakat jahat tersebut bersama dengan Oknum Koordinator Kecamatan(Korcam) Dinas Pendidikan Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli serdang.


Sebelumnya,beberapa kali permasalahan yang sama sudah dibahas dalam RDP DPR RI dengan Kementerian Pendidikan dan tak sedikit yang berakhir ke laporan pihak Kepolisian termasuk Polda Sumut.


Skema penggajian guru dengan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK diakui sebagai bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun Kepala Sekolah SPF SD Negeri 106174 Salabulan,Kecamatan Sibolangit seakan mengangkangi peraturan perundang-undangan.(Tim)