Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Tiga dari 6 Saksi Sebut Brimob Temukan Senpi Usai Kopda Mirwansyah Di Tarik Keluar dari Semak,Saksi Rahmat; "Ambon Demak Ndan,Ditemukan Senpi,"

Rabu, 05 Juni 2024 | Juni 05, 2024 WIB Last Updated 2024-06-05T09:14:53Z
Keterangan Foto: Rahmat Tarigan(45) saat memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim disidang Dugaan Kepemilikan senjata api Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.selasa(4/6/24) siang.


Deli Serdang] Sidang dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga,Warga Desa tiang layar,Kecamatan Pancur Batu,Kebupaten Deli serdang terus berlanjut.

Enam orang saksi meringankan dihadirkan tim  penasehat hukum terdakwa pada selasa(4/6/24),ke enam orang saksi tersebut yakni Roy Damenta Purba(25) Desa Mbaruai,Kecamatan Biru-Biru,Novida Sari(39) warga Ladang Bambu Tuntungan,Prananta Ginting Warga Biru-Biru,Ramhat Tarigan(45) Warga Desa Sarilaba,Kecamatan Biru-Biru dan Josua Surbakti warga Kutambaru Kabupaten Karo,dan Jipo Giniting


Persidangan kali ini berjalan cukup sengit dan heboh dengan teriakan antusias dari peserta sidang,sebab 3 dari ke enam saksi tegas menyebut ada oknum anggota TNI-AD sesaat sebelum barang bukti senjata api ditemukan oleh anggota Satbrimob Polda Sumut.


"Tau ada oknum TNI itu karena dijongkokkan sama kami,barulah kemudian ditemukan senjata api," Beber Prananta Ginting kepada majelis hakim.


Kesaksian itu pun semakin di kuatkan oleh kesaksian Rahmat Tarigan,Warga Desa Sarilaba,Kecamatan Biru-Biru Deli serdang.


Rahmat yang melihat langsung oknum TNI Kopral Mirwansyah saat dipaksa keluar dari persembunyian semak-semak oleh Anggota Satbrimob.


"Kami tau kau disitu,keluar!! Teriak Rahmat Tarigan menirukan ucapan Oknum Brimob.


Tak sampai disana,Rahmat juga menirukan ucapan Anggota Satbrimob Polda Sumut saat menemukan oknum Anggota TNI-AD yanh belakangan diketahui bermama Kopral dua Mirwansyah dan berdinas di Denmadam I/BB.


"Ambon Demak Ndan,Ditemukan Senpi," Terang Rahmat Menirukan ucapan Oknum brimob.


Kesaksian itu sempat membuat geger pengunjung sidang dan meneriaki beberapa anggota Brimob Polda Sumut yang hadir dalam persidangan.


Di akhir kesaksiannya Rahmat Tarigan dengan rasa emosional mendesak Majelis  Hakim dan kedua Jaksa penuntut umum Jhon wesly dan  Yuspita Boru ginting juga anggota Brimob Polda Sumut.


"Kepada yang terhormat mulia dan yang terhormat Bapak dan Ibu Jaksa juga kepolisian adik-adik saya,saya memohon fakta kan lah kebenaran dan keadilan,jangan faktakan yang tidak benar,demi Indonesia raya tercinta ini,saya bersumpah demi Allah SWT,Demi Anak dan Istri saya dirumah,apa yang saya saksikan adalah kebenaran yang sebenar-benarnya," Tegas Rahmat.


Pernyataan tersebut sontak membuat seluruh pengunjung sidang memberikan tepuk tangan terhadap Rahmat.


Sidang berikutnya akan digelar pada selasa (11/6/24) mendatang dengan agenda mendengar kesaksian dari ahli.


Terpisah Kuasa Hukum Terdakwa Edi suranta Gurusinga menyebut kesaksian dari ke enam saksi yang dihadirkan diyakin dapat membuktikan kepada Majelis hakim bahwa Kliennya Edi Suranta Gurusinga menjadi korban dugaan kriminalisasi Polrestabes Medan.


"Kami berharap kesaksian dari ke enam saksi yang kami hadirkan ini dapat meyakinkan yang mulia majelis hakim agar melihat dengan terang benderang keadilan bagi klien kami," Sebut Thomas Tarigan SH,MH.


Kopral dua Mirwansyah yang kini tengah ditahan di Denpom 1/5 Kota Medan pun telah diagendakan untuk dapat di hadirkan di sidang Dugaan kepemilikan senjata api Ilegal Edi suranta Gurusinga.(Tim)