Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Tampang DPO Josniko Tarigan,Sempat Dipakai Polrestabes Medan Jadi Saksi Beratkan Edi Gurusinga,Kini "Hilang Ditelan Bumi"

Rabu, 19 Juni 2024 | Juni 19, 2024 WIB Last Updated 2024-06-19T14:09:03Z
Keterangan Foto: DPO Kasus Penganiayaan Josniko Tarigan masih kini diburu Posek Pancur Batu,Polda Sumut.


MEDAN] Josniko Tarigan,warga Desa Durin sembelang,Kecamatan Pancur batu,Kabupateb Deli serdang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) Polsek Pancur Batu,Polrestabes Medan,Polda Sumatera utara.


Dalam surat DPO dengan nomor : DPO/60/VI/RES 1.6/2024/Reskrim terlihat diterbitkan pada 13 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Kapolsek Pancur batu Dr Krisnat Indratno SE,MH dengan tembusan kepada Kapolrestabes Medan,Kasat reskrim Polrestabes Medan,dan seluruh Kapolsek sejajaran Polrestabes Medan.


Josniko Tarigan(29),Warga Desa Durin Simbelang Kecamaran Pancur Batu,Deli serdang merupakan tersangka dari kasus penganiayaan terhadap korbannya Notrianta Sebayang,warga Kecamatan Tanjung Morawa,Deli serdang.


Josniko tarigan dilaporkan pada (19/11/22) dengan nomor Laporan Polisi LP/B/377/XI/2022/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera utara.


Namun Ironis,sebelum masuk dalam Daftar Pencarian Orang( DPO),Josniko Tarigan yang tak kunjung ditahan Polrestabes Medan  meski telah menyandang status tersangka selama hampir 2 tahun,malah dipakai oleh Satreskrim Polrestabes Medan menjadi saksi memberatkan bagi Terdakwa Edi Suranta Gurusinga pada Jumat(5/4/24) lalu.



Edi Suranta Gurusinga,warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang yang diduga menjadi korban Kriminalisasi Polrestabes Medan.


Meski tak berada di tempat kejadian perkara penangkapan Edi Suranta Gurusinga,Satuan Reserse Kriminal umum tetap ngotot menghadirkan Josniko ke Pengadilan negeri Lubuk pakam.Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Suhandri Umar SH,Tomas Tarigan SH,MH dan sejumlah warga pancur batu yang hadir dalam persidangan sempat kaget dengan hadirnya Josniko sebagai saksi.


“Saudara saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa saksi masih bebas berkeliaran. Berarti saksi ini terduga sangat dekat dengan Polsek Pancur Batu,” ucap Umar di persidangan.


Umar berharap kepada hakim agar tidak menerima kesaksian Josniko karena tidak didukung alat bukti. 


“Jika saudara melihat klien kami bawa Senpi, mana bukti saudara,” terang Umar".


Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Rina Lestari Beru Sembiring, SH,MH juga mempertanyakan status tersangka Josniko Tarigan.


“Apakah benar saksi ini merupakan tersangka,” kata hakim. Saksi Josniko Tarigan pun terdiam lalu mengatakan sebagai korban.


Usai persidangan, Umar menegaskan keberatan dengan hadirnya Josniko sebagai saksi.


“Saya sudah sampaikan keberatan kepada hakim bahwa sosok Josniko adalah tersangka. Kami berkeyakinan keterangan Josniko itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Kami juga heran, kenapa kepolisian menghadirkan Josniko menjadi saksi yang membela mereka ya,” kata Suhandri Umar.


“Berarti Josniko ini memiliki hubungan “harmonis” dengan Polsek Pancur Batu, sehingga kasusnya jalan di tempat,” ujar Umar.


Terkait kehadiran Josniko dalam persidangan, Umar berharap Propam Polda Sumut memeriksa Kapolsek, Kanitreskrim dan Panit Reskrim Polsek Pancur Batu saat itu.

“Kami berharap Propam Polda Sumut memeriksa sejumlah perwira polisi yang menangani kasus penganiayaan yang menjerat Josniko. Kami minta penyidik juga menangkap Josniko,” tegasnya.


Umar pun membeberkan bahwa Josniko ditetapkan Polsek Pancur Batu sebagai tersangka penganiayaan terhadap korbannya NS.


Dari penelusuran wartawan,Josniko Tarigan melakukan penganiayaan secara membabi buta dengan menggunakan batu hingga korbannya mengalami memar hingga membiru serta bengkak dibagian mata.serta mengalami trauma berat.


Karena penganiayaan itu korban harus dirawat di rumah sakit. Namun ironis,hampir 2 tahun,pelaku tidak kunjung ditahan dan dihadapkan ke pengadilan.


“Aneh rasanya tersangka penganiayaan berat pasal 351 ayat 1 seharusnya ditahan, tapi ini malah bebas berkeliaran,” ujar warga pancur batu dipengadilan Negeri lubuk pakam.

Kasus ini diketahui mangkrak dan berjalan ditempat sejak Tahun 2022,pada bulan April 2023 Josniko ditetapkan tersangka dimana SPDP untuk laporan tersebut telah dikirim ke kejaksaan.


“Kami yakin pengadilan akan memberikan keadilan kepada klien kami,” terangnya.## (Tim)