Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Tak Ada Uji Sidik Jari Di Kasus Edi Suranta Gurusinga,Saksi Ahli: "Harusnya Terdakwa Sudah Bebas! "

Rabu, 26 Juni 2024 | Juni 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T01:33:16Z
Keterangan Foto: Profesor Doktor Maidin Gultom SH,MHum saat menjadi saksi ahli pidana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.selasa(25/6/24)


Deli Serdang] Dugaan Kriminalisasi terhadal Edi Suranta Gurusinga alias Godol,Warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur batu,Deli serdang sumut kian jelas terlihat.


Hal itu diungkapkan Saksi Ahli Profesor Doktor Maidin Gultom SH,.Hum.


Dalam keterangannya Saksi ahli menyebut proses hukum yang dialami oleh Edi Suranta Gurusinga sebagai cacat Prosedural,hal itu diduga dilakukan mulai dari tahap Penyelidikan,Penyidikan,hingga Pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.


"Jelas terdakwa di kriminalisasi,tidak adanya alat bukti berupa surat terkait siapa pemilik yang ada di Register senjata,tidak adanya sidik jari yang harusnya di periksa di Laboratorium Kriminal Forensik Polda Sumut,sidik jari itu membuktikan siapa tuan dari senjata api,kalau tidak ada uji sidik jari pemilik,lalu membuktikan pidananya dimana?" Tegas Maidin saat dicecar oleh Majelis Hakim,Jaksa Penuntut umum dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa Edi suranta Gurusinga.


"Harusnya terdakwa ini sudah bebas,tidak ada pidananya kalau barang bukti tak bertuan,tak ada sidik jari terdakwa dan tidak ada surat yang menyatakan itu milik terdakwa," Tambah Profesor Maidin


Sidang tersebut juga menampilkan sebuah video berisikan pernyataan oknum Pecatan Polisi bernama Iptu Samson yang mengaku sebagai pemilik senjata api ilegal daewo bernomor BA006497 DP51 Kaliber 9 MM buatan Korea itu sebagai miliknya yang telah dijual sebesar Rp 4000.000 kepada Kopral Mirwansyah karena Iptu Samson terkendala hutang piutang kepada Kopral Dua Mirwansyah.


"Asalamualaikum saya Samson pemilik senjata api yang saat ini sedang viral,senjata api tersebut adalah benar milik saya dan sudah saya jual kepada Kopral Mirwansyah sebesar 4 Juta rupiah karena saya memiliki Hutang kepada Kopral Mirwansyah," Beber Samson dalam video yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Kota Medan.


Video yang juga di saksikan oleh Saksi ahli dengan sebuah surat pernyataan yang dilampirkan membuat Saksi Ahli Profesor Maidin menyebut jika penuntut umum meragukan keabsahan video beserta surat pernyataan,Jaksa Penuntut umum dapat mencari tau kebenaran dengan memanggil atau memeriksa oknum pecatan polisi tersebut.


"Saudara penuntut umum kan juga bisa memeriksa saudara yang ada didalam video tersebut agar kasus ini semakin terang benderang,video itu justru menguatkan bukti bahwa tuan dari senjata itu bukanlah terdakwa,"Sebut Maidin dimuka persidangan.(Tim)