Keterangan Foto: Hakim Ketua Simon CP Sitorus bersama dengan 2 Hakim Anggota di sidang dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Medan] Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli serdang Sumatera utara kembali memanggil Kopral dua Mirwansyah,Oknum TNI-AD yang bertugas di Denmadam 1/BB Sumatera utara.
Pemanggilan itu dilakukan kedua kalinya setelah pemanggilan pertama yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk pakam tak diindahkan oleh Kopral Dua Mirwansyah.
Dalam surat panggilan kedua yang ditujukan ke Dandemadam 1/BB dan ditandatangani oleh Hakim Ketua Simon CP Sitorus SH dan 2 Hakim Anggota yakni Endang Sri G Latutuaparaya SH,MH dan Asraruddin Anwar SH,MH itu,Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meminta agar Kodam 1/BB melalui Denmadam 1/BB dapat menghadirkan Kopral dua Mirwansyah berkaitan dengan beberapa saksi yang menyebut melihat keberadaan Kopral dua Mirwansyah pada saat Satuan Brimob Polda Sumut menemukan senjata api yang kini didakwaan milik terdakwa Edi Suranta Gurusinga.
"Setelah Majelis Hakim mendengar keterangan beberapa orang saksi pada persidangan sebelumnya,dan setelah Majelis Hakim bermusyawarah,maka Majelis Hakim menganggap perlu untuk hadir pada hari selasa 2 Juli 2024 pukul 09.00 Wib di ruang Sidang utama Pengdilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A atas nama : Mirwansyah
Pangkat/NRP: Kopda/319###########
Kesatuan: Denmadam 1/BB
Jabatan: Ta Mudi Denmadam 1/BB," Demikian isi surat pemanggilan tersebut.
Tak hanya itu,dalam sebuah rekaman Video yang diputar dalam sidang dugaan kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri lubuk pakam pada selasa(25/6/24) siang,seorang oknum Polisi berpangkat Iptu bernama samson sembiring yang kini mendekam didalam lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan menyebut dengan jelas bahwa Senpi merupakan milik Iptu samson dan kemudian ia gadaikan senilai Rp.4000.000 kepada Kopral Mirwansyah karena terlilit hutang piutang.
"Benar senjata api Jenis FN Merk Daewo tersebut adalah milik saya dan suda saya gadaikan kepada Kopral Mirwansyah karena permasalahan Hutang," Demikian bunyi kalimat Iptu Samson dalam sebuah Video berdurasi 1 menit lebih tersebut.
Satreskrim Polrestabes Medan sebelumnya menjerat Edi Suranta Gurusinga alias Godol warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur Batu Deli serdang dengan dugaan kepemilikan barang bukti senjata api FN merek Daewo bernomor BA006497 DP51 Kaliber 9 MM.
Satreskrim Polrestabes Medan kemudian menahan Edi Suranta Gurusinga alias Godol,hingga kasusnya kini sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Deli serdang.
Sebelumnya melalui seorang sumber awak media ini mendapat informasi Kopral dua Mirwansyah yang berdinas di Denmadam Kodam I/BB disebut-sebut telah mengakui bahwa Senjata api jenis Pistol Daewo bernomor BA006497 DP51 Kaliber 9 MM adalah milik oknum pecatan anggota Polri berpangkat Iptu bernama Samson,yang dititipkan kepada Kopda Mirwansyah karena telah meminjam uang Kopda Mirwansyah sebesar Rp.4000.000.
Sebagai jaminan,oknum pecatan Polisi tersebut kemudian menggadaikan pistol Daewo kepada Kopda Mirwansyah.
Dari pengakuan itu,Pihak Detasemen Polisi Militer kemudian langsung melakukan penahanan terhadap Kopda Mirwansyah guna proses hukum lebih lanjut.
Fakta tersebut jelas mengejutkan dan menjadi kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh pihak Keluarga Edi suranta gurusinga,juga masyarakat di Kecamatan Pancur baru yang dalam beberapa bulan yang lalu rutin melakukan aksi unjuk rasa dan turun ke jalan untuk mendesak keadilan bagi Edi Suranta Gurusinga.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa dimuka persidangan juga menyebut oknum TNI Kopda Mirwansyah sebagai terduga pemilik senjata api ilegal tersebut.
"Waktu penggrebekan itu,ada oknum anggota TNI yang sempat di introgasi oleh Brimob terkait senjat api itu,kalau abang anggota dan kalau senjata api ini punyamu biar kami bantu kami kembalikan ke kesatuan,"Beber Rahmat Tarigan salah seorang saksi menirukan ucapan Anggota Brimob Polda Sumut tersebut.
Buntut dari informasi tersebut,Tim Penasehat Hukum Edi suranta gurusinga kemudian melaporkan Oknum TNI yang belakangan diketahui bernama Mirwansyah,berdinas di DENMA KODAM I/BB dengan Pangkat Kopda itu ke Detasemen Polisi Milter (DENPOM 1/5) Kota Medan pada senin (8/4/24) siang
Setelah melakukan pemeriksaan,Pihak Detasemen Polisi Militer 1/5 Kota Medan kemudian langsung melakukan penahanan terhadap Kopda Mirwansyah.
Penahanan terkait kepemilikan senjata api tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Menantu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan itu tak menampik saat awak media ini mengonfirmasi melalui pesan singkat Whatsaap.
"Betul," Tegas Maruli singkat.pada Minggu(14/4/24) lalu.
Terkait Absennya Kopral Mirwansyah di Sidang dugaan Kepemilikan senjata api yang menjadi momentum TNI-AD untuk bersih-bersih dari oknum Prajurit TNI AD,Awak Media ini pun telah berupaya mengonfirmasi kembali Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada Rabu(26/6/24) malam.
Namun upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan Singkat Whatsaap tersebut belum membuahkan hasil,pesan konfirmasi terlihat hanya dibaca tanpa mendapat jawaban.###(Tim)