Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Satreskrim Polrestabes Medan Sempat Pakai DPO Ini Jadi Saksi Dipersidangan,2 Tahun Tak Ditahan,Kini Kembali Kabur!

Rabu, 19 Juni 2024 | Juni 19, 2024 WIB Last Updated 2024-06-19T14:53:41Z
Keterangan Foto: DPO Kasus Penganiayaan Josniko Tarigan sempat "dijaga" polisi,kini diburu Posek Pancur Batu,Polda Sumut.


MEDAN] Ketidakprofesionalan Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Medan dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba patut dipertayanyakan.

Pasalnya Josniko Tarigan,warga Desa Durin sembelang,Kecamatan Pancur batu,Kabupaten Deli serdang yang menyandang status tersangka penganiayaan selama hampir 2 tahun dan tak kunjung ditangkap malah digunakan menjadi saksi dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Jumat(5/4/24) Lalu.


Kini  Josniko masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) Polsek Pancur Batu,Polrestabes Medan,Polda Sumatera utara.


Dalam surat DPO dengan nomor : DPO/60/VI/RES 1.6/2024/Reskrim terlihat diterbitkan pada 13 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Kapolsek Pancur batu Dr Krisnat Indratno SE,MH dengan tembusan kepada Kapolrestabes Medan,Kasat reskrim Polrestabes Medan,dan seluruh Kapolsek sejajaran Polrestabes Medan.


Josniko Tarigan(29),Warga Desa Durin Simbelang Kecamaran Pancur Batu,Deli serdang merupakan tersangka dari kasus penganiayaan terhadap korbannya Notrianta Sebayang,warga Kecamatan Tanjung Morawa,Deli serdang.


Josniko tarigan dilaporkan pada (19/11/22) dengan nomor Laporan Polisi LP/B/377/XI/2022/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera utara.


Status tersangka selama hampir 2 tahun,tak membuat gentar Josniko Tarigan berhadapan dengan Satreskrim Polrestabes Medan.Josniko Tarigan malah mendapat penjagaan bak Saksi Kunci padahal tak berada ditempat kejadian perkara yang menjerat Edi Suranta Gurusinga,warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur batu Deli serdang yang ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan pada selasa(13/3/24) lalu dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal.



Edi Suranta Gurusinga ditangkap bersama dengan 20 orang lainnya saat Satbrimob Polda Sumut melakukan Penggrebekan ke sebuah lokasi yang disinyalir menjadi tempat perjudian.Namun Keesokan harinya,Polrestabes Medan memulangkan 20 orang dengan alasan tidak terbukti dan malah menahan Edi Suranta Gurusinga dengan sangkaan kepemilikan senjata api ilegal.


Tabir kebenaran pun kemudian muncul saat 9 orang saksi membantah kepemilikan senjata api tersebut adalah milik Edi,sejumlah saksi mengaku melihat adanya Oknum anggota TNI-AD yang keluar dari semak-belukar dimana senjata api tersebut ditemukan.


Belakangan Detasemen Polisi Militer (DENPOM 1/5) Kota Medan pun menahan oknum TNI-AD yang diketahui bernama Kopral Mirwansyah dengan barang bukti senjata api Daewo buatan Korea selatan tersebut.


Kepala Staf Angkatan Darat,Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pun tak menampik saat Narasisumut.id mengonfirmasi penahanan oknum TNI-AD tersebut berkaitan dengan dugaan Kepemilikan senjata api Ilegal.


"Betul," Balas Maruli Simanjuntak.


Kini Polisi harus kembali menangkap Josniko Tarigan yang disebut-sebut telah kabur meninggalkan Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang.


Polisi pun harus mengeluarkan anggaran untuk berburu Josniko,padahal sempat dikawal ketat Josniko Tarigan.(Tim)