Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Saksi Ahli Di Sidang Edi Gurusinga; "Yang membuktikan adalah Fakta Persidangan,Bukan Fakta Penyidikan."

Selasa, 25 Juni 2024 | Juni 25, 2024 WIB Last Updated 2024-06-25T06:03:25Z
Keterangan Foto: Suasana sidang Dugaan kepemilikan senjata api Edi Suranta Gurusinga Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Selasa(25/6/24) Pagi.


Deli serdangPengadilan Negeri lubuk pakam kembali menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api yang didakwakan terhadap Edi Suranta Gurusinga,Warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang,selasa(25/6/24) pagi.


Agenda sidang yakni mendengar keterangan Saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga


"Kalau seorang saksi dalam pemeriksaan di penyidikan menyebut melihat,namun di dalam persidangan menyebut tidak melihat,maka yang dipakai adalah Fakta Persidangan,bukan Fakta pemeriksaan dalam tahap Penyelidikan," Ujar Saksi Ahli Prof.Dr. Maidin Gultom SH,M,Hum yang juga Rektor Universitas Katolik Kota Medan itu


Tak hanya itu Saksi Ahli Prof.Dr. Maidin Gultom SH,M,Hum juga menyebut adanya pelanggaran Prosedural yang dilakukan oleh Penyidik pemeriksa dari Kepolisian dan Jaksa yang memeriksa perkara tanpa melakukan pemeriksaan Forensik sidik jari.


"Kalau tidak dilakukan pemeriksaan forensik mulai dari tingkat penyelidikan,penyidikan dan pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan jelas melanggar prosedur," Tegas Ahli.


Saat ini sidang masih terus berlangsung,Jaksa penuntut umum masih mencecar Ahli dengan beberapa pertanyaan.(Tim)