Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Komisi Yudisial Ikut Pantau Jalannya Sidang Senpi Di PN Lubuk Pakam,Penasehat Hukum Edi Gurusinga ; "Kehadiran KY Dibutuhkan"

Sabtu, 29 Juni 2024 | Juni 29, 2024 WIB Last Updated 2024-06-29T06:49:09Z
Keterangan Foto: Komisi Yudisial RI Hadir dalam Sidang Dugaan Kepemilikan senjata Api Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.selasa(25/6/24) siang.


Deli Serdang] Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Sumatera Utara ikut memantau dan mengawasi jalannya persidangan kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Selasa (25/6/2024) siang kemarin.


Perwakilan dari Komisi Yudisial Frans mengaku bahwa kehadiran KY untuk memantau persidangan agar berjalan sesuai dengan Kuhap.


"Kami datang sesuai dengan surat perintah dari KY pusat bang. Hasil persidangan hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan kami," katanya.


Saat berusaha diwawancarai,Komisi Yudisial tidak bisa berkomentar apakah persidangan berjalan netral atau tidak. Namun, mereka akan mencatat sejumlah peristiwa yang terjadi di persidangan.


"Kami memantau persidangan diperkirakan sampai putusan," terangnya.


Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Suhandri Umar SH mendukung hadirnya agar Komisi Yudisial dalam mengawal dan mengawasi proses persidangan yang bergulir.


"Kami yakin dengan hadirnya KY akan membuat persidangan berjalan sesuai dengan aturan," ungkapnya.


Umar menambahkan seharusnya Penyidik Polrestabes Medan tidak menetapkan kliennya sebagai tersangka.


"Itu sudah kami jelaskan sewaktu kasus ini bergulir. Penetapan tersangka belum memenuhi unsur-unsur KUHAP. Namun, mereka menetapkan tersangka terkesan di paksakan," ucap Umar, Kamis (27/6/2024) siang.


Menurut Umar, sepanjang berjalannya persidangan, Godol belum dinyatakan bersalah. Dia berharap majelis hakim tidak ragu membuat putusan.


"Kami harapkan majelis hakim tidak ragu untuk memutuskan membebaskan klien kami dari semua yang di dakwakan oleh jaksa," terangnya 


Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulo Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka dan akhirnya menjadi terdakwa.


Penetapan tersangka Edi Suranta Gurusinga pun penuh kejanggalan,Saksi Ahli yang dihadirkan dalam persidangan bahkan menyebut adanya Kriminalisasi yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses hukum Terdakwa.


"Tidak adanya pemeriksaan sidik jari dari laboratorium kriminal forensik,dan tidak adanya surat yang mengarah kepada terdakwa namun dipaksa jadi tersangka,saya pikir itu kriminalisasi,harusnya terdakwa sudah bebas sejak awal," Beber Profesor Doktor Maidin SH,MHum.##(Tim)