Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Kalahkan DPO Internasional Dan Teroris,Polda Sumut "Belum Mampu" Tangkap Josniko Tarigan

Senin, 03 Juni 2024 | Juni 03, 2024 WIB Last Updated 2024-06-03T14:05:50Z
Keterangan Foto: Josniko Tarigan(Jaket Hitam) saat tampil Di Pengutipan Supir Di Desa Durin Simbelang,Kecamatan Pancur Batu pada Mei 2024.sumber foto: Akun tiktok @Josnikotarigan122


Deli Serdang] Polsek Pancur Batu,Polrestabes Medan,Hingga Polda Sumut tampaknya tak mampu menangkap seorang tersangka penganiayaan bernama Josniko Tarigan,Warga Desa Durin Simbelang,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang Sumut.

Sebab Meski telah di laporkan ke kepolisian Polsek Pancur Batu,Polrestabes Medan,Polda Sumatera utara karena melakukan penganiayaan sejak 19 November 2022 lalu,Josniko Tarigan(28) masih bisa menghirup udara segar.


Ironisnya,Josniko bebas berkeliaran hingga eksis tampil di muka umum maupun di sosial media akun tiktoknya @Josnikotarigan122.


Korbannya yakni Notrianta sebayang,warga perumahan Mahogani No A2,Jalan Pendidikan Desa Dalu XA,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli serdang hingga saat ini mengaku masih mengalami trauma berat.


Korban saat itu dianiaya oleh Josniko Tarigan dengan menggunakan batu yang dipukulkan di bagian wajah hingga menyebabkan mata korban mengalami memar dan kesulitan untuk melihat.


Hal itu membuat sejumlah pihak,yakni Keluarga,Penasehat Hukum korban dan Praktisi Hukum mempertanyakan kemampuan dan Integritas Polda Sumut dalam penegakan Hukum di Sumatera Utara.

 
"Mungkin bekawan baik sama polisi,makanya kemarin dipake polisi juga dia jadi saksi di Pengadilan Negeri lubuk pakam,dikawal juga dia,kan hebat tersangka masih bebas berkeliaran dan dapat pengawalan polisi,mungkin bekingnya Dewa itu,apa sudah tidak ada lagi penegakan Hukum di Sumatera Utara ini Pak Kapolri?,"Ketus keluarga korban.


Diketahui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan(SPDP) telah dikirimkan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Pancur batu ke Kantor Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada 30 april 2023 lalu,SPDP tersebut dikirim dengan nomor surat B/32/IV/RES/1.6/2023/Reskrim Pancur Batu dan ditandatangani mantan Kapolsek Pancur Batu Kompol Noorman Haryanto Hasudungan SIK,MIK.


Dugaan Josniko Tarigan memiliki "beking" bukan tanpa alasan,sebab hampir 2 tahun berlalu,Josniko tarigan tak kunjung ditangkap,ditahan,dan dihadapkan ke meja hakim pengadilan.


Kapolsek Pancur batu Kompol Hendra simatupang,dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Teddy Sahala Marbun yang beberapa kali di konfirmasi sejumlah awak media memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan.


Terpisah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi awak media ini pada Senin(3/6/24) malam terkait Josniko Tarigan yang tak kunjung ditangkap oleh Kepolisian juga enggan memberikan komentar.


Tim Penasehat Hukum Korban pun mendesak Kapolri untuk memberikan perhatian tegas terhadap kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.


"Tolong Pak Kapolri agar benar-benar memberikan perhatian kepada penegakan hukum yang timpang di Sumatera utara ini,khususnya di Polsek Pancur Batu,Polrestabes Medan dan Polda Sumut,"Harapnya.##(Tim)