Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Doa Dan Keyakinan Warga Pancur Batu Untuk Bebasnya Edi Suranta Gurusinga, ;"Hakim Wakil Tuhan Untuk Keadilan"

Minggu, 23 Juni 2024 | Juni 23, 2024 WIB Last Updated 2024-06-23T15:58:19Z
Keterangan Foto; Sejumlah Ibu-Ibu membentangkan Poster dukungan untuk Edi Suranta Gurusinga di Depan Kantor Denpom 1/5 Kota Medan pada (16/4/24) lalu.


Sumut] Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Edi Suranta Gurusinga,warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur batu,Kabupaten Deli serdang Sumatera utara masih hangat dibicarakan oleh masyarakat Sumut.khususnya Warga di Kabupaten Deli serdang.


Edi Suranta Gurusinga mendekam di Sel sejak ditangkap pada rabu(13/3/24) dinihari beserta 20 orang lainnya di Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang.


Saat itu Edi suranta gurusinga hendak kembali kerumahnya usai bertemu dengan kerabat disebuah warung kopi,tak jauh dari lokasi perjudian di Jalan Pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang.


Namun ditengah perjalanan,puluhan anggota Satuan Brimob Polda Sumut menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh Edi dan langsung melakukan penggeledahan.


Edi Suranta Gurusinga beserta 20 orang lainnya berikut barang bukti mesin judi dan beberapa jenis senjata tajam kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan.namun kejanggalan mulai terjadi, keesokan harinya 20 orang yang sempat diamankan dipulangkan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.Sementara Edi Suranta Gurusinga tetap ditahan dengan sangkakan memiliki senjata api ilegal.


Penangkapan Edi suranta gurusinga sempat menjadi sorotan publik,khususnya warga dari beberapa Desa di Kecamatan Pancur batu Deli serdang yang menganggap Edi suranta gurusinga sebagai tokoh masyarakat yang dicintai dan mempunyai jiwa sosial yang cukup tinggi.


"Kalau lebaran gini beliau[Edi Surata Gurusinga-Red] biasanya suka membantu kami berbagi sembako warga kecamatan Pancur batu,baik kali Bapak itu sama kami,"Ujar seorang Ibu bermarga Tarigan warga Kecamatan Pancur batu.


Berkas perkara Edi suranta gurusinga pun dianggap oleh Tim Penasehat hukum sebagai kasus dengan "Paket Kilat",sebab berkas perkara dugaan kepemilikan Edi Suranta Gurusinga telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dengan status P22 hanya dalam waktu 2 jam seusai di P21 oleh Jaksa.


Tak tinggal diam,Melalui Tim Kuasa Hukumnya,Umar Tarigan SH dan Thomas Tarigan SH,MH,Edi surata gurusinga pun melalukan upaya hukum sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri lubuk pakam,namun kandas karena sidang pokok perkara pidananya langsung berjalan.


Saat ini sidang dakwaan kepemilikan senjata api pun sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.


Beberapa masyarakat pun menuding adanya "Tangan Besi" terhadap dugaan Kriminalisasi terhadap Edi suranta gurusinga yang menduga melalukan Intervensi terhadap proses hukum Edi suranta gurusinga,mulai dari penangkapan hingga rampungnya berkas perkara P21 dan P22 dikasus tersebut.


"Proses penetapan tersangka terbilang cepat,berkas perkaranya juga cepat,karena kasus pelaku penyerangan dan bentrok ormas di Pancur batu ini juga belum P21 setahu saya,kenapa kasus Bang Edi bisa begitu cepat? Ada apa?,Mungkin ada Tangan Besi dikasus ini," Ketus K Tarigan salah seorang warga Kecamatan Pancur Batu.


Sejumlah warga,kerabat Edi Suranta Gurusinga yang didominasi oleh kaum hawa dari berbagai Desa di Kecamatan Pancur batu hingga Kabupaten Karo pun berdoa agar Edi Suranta Gurusinga segera mendapatkan Keadilan dengan Bebas dari dakwaan.


"Harapan kami cuma kepada Yang Mulia hakim lah sebagai perwakilan Tangan,Mata,Dan Telinga Tuhan untuk keadilan agar bisa didapatkan Abang kami Edi Suranta Gurusinga," Ujar Beru Bukit salah seorang Ibu di Pancur Batu Deli serdang.(Tim)