Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Berkali-Kali Saksi Ahli Profesor Dr Maidin Gultom Sebut "Unprosedural" Terkait Penyidikan; Cari Bukti Dulu Baru Tetapkan Tersangka,Jangan Sebaliknya!

Rabu, 26 Juni 2024 | Juni 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T01:05:07Z
Keterangan foto: Tim Penasehat Hukum Terdakwa Edi Suranta Gurusinga saat dihadirkan disidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Selasa(25/6/24) pagi.


Deli Serdang] Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga yang didakwa memiliki senjata api Ilegal menghadirkan Saksi Ahli dari Kampus Universitas Katolik (Unika) Kota Medan Profesor Doktor Maidin Gultom SH,MHum.


Dalam keterangannya Saksi ahli menyebut proses hukum yang dialami oleh Edi Suranta Gurusinga sebagai cacat Prosedural,hal itu diduga dilakukan mulai dari tahap Penyelidikan,Penyidikan,hingga Pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.


"Jelas terdakwa di kriminalisasi,tidak adanya alat bukti berupa surat terkait siapa pemilik yang ada di Register senjata,tidak adanya sidik jari yang harusnya di periksa di Laboratorium Kriminal Forensik Polda Sumut," Terang Maidin saat dicecar oleh Majelis Hakim,Jaksa Penuntut umum dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa Edi suranta Gurusinga.


"Harusnya terdakwa ini sudah bebas,tidak ada pidananya kalau barang bukti tak bertuan,tak ada sidik jari terdakwa dan surat yang menyatakan itu milik terdakwa," Tambah Profesor Maidin.


Dalam Persidangan siang tadi,Tim Penasehat Hukum melalui persetujuan Majelis hakim juga memutarkan 1 buah video berisikan pengakuan oknum Pecatan Polisi bernama Iptu Samson yang pengakuan kepemilikan senjata api ilegal daewo bernomor BA006497 DP51 Kaliber 9 MM buatab Korea itu sebagai miliknya yang telah dijual sebesar Rp 4000.000 kepada Kopral Mirwansyah karena Iptu Samson terkendala hutang piutang kepada Kopral Dua Mirwansyah.


"Asalamualaikum saya Samson pemilik senjata api yang saat ini sedang viral,senjata api tersebut adalah benar milik saya dan sudah saya jual kepada Kopral Mirwansyah sebesar 4 Juta rupiah karena saya memiliki Hutang kepada Kopral Mirwansyah," Beber Samson dalam video yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Kota Medan.


Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga saat diwawancarai oleh beberapa wartawan pun semakin meyakini Kriminalisasi yang dialami oleh Kliennya hingga menjadi terdakwa dugaan Kepemilikan senjata api yang adalah milik orang lain.


"Kami sangat meyakini Kriminalisasi yang dialami oleh Klien kami,dan siang ini semakin terang benderang,kami harapkan Majelis Hakim Arif dan Bijaksana dalam memutus perkara ini," Beber Umar Tarigan SH,MH salah seorang Tim Penasehat Hukum Edi.(Tim)