Keterangan Foto: Sidang dugaan Kepemilikan senjata api ilegal Edi Suranta Gurusinga alias Godol,selasa(21/5/24) siang.
Medan] Sidang dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Edi Suranta Gurusinga warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang Sumut kembali di gelar di Pengadilan Negeri lubuk pakam,Deli serdang,Selasa(21/5/24) siang.
Agenda sidang kali ini yakni mendengar kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum Jhon Wesli dan Puspita dari Kejaksaan Negeri lubuk Pakam.
Menjadi saksi yang memberatkan,Dua orang anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Sumut yakni Bripda Ruben Timotius silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon dicecar oleh Hakim dan Penasehat Hukum Edi suranta gurusinga.
Namun tak jauh berbeda dengan dua orang anggota Satbrimob Polda Sumut sebelumnya Yakni Bripda Surya Darma Sambo dan Brigadir Andry Purba l,Bripda Ruben Timotius Silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon kompak mengaku tak melihat terdakwa membuang senjata api, "Taunya Dari Diky," Sebut Bripda Ruben Timotius dan Kompol Oktorolasi Simbolon saat ditanya Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus.
Ketua Majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut umum agar menghadirkan saksi Diky yang juga anggota Satbrimob Polda Sumut dalam pemeriksaan saksi pekan depan pada selasa(28/5/24).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut umum akan digelar kembali pada pekan depan,selasa(28/5/24) pagi.
Menanggapi kesaksian dari keempat anggota brimob tersebut Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga Suhandri Umar Tarigan menyebut kesaksian ke empat anggota Brimob Polda Sumut jelas bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) ke empat saksi pada saat di periksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal umum Polrestabes Medan.
"Keterangan para saksi anggota Satbrimob Polda Sumut sangat bertolak belakang dengan isi BAP di Polrestabes Medan,bahkan sudah ada yang mencabut BAP nya dan memilih menggunakan kesaksian di dalam Persidangan," Terang Umar.
Diketahui,Edi Suranta Gurusinga ditangkap pada Selasa(13/3/24) dinihari di kawasan Jalan Polo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu Deli serdang Sumut.
Tak sendirian,Edi diamankan bersama 20 orang lainnya.
Saat itu Edi Suranta Gurusinga tengah melintas bersama dengan 2 orang teman.namun secara tiba-tiba mobil yang dikendarai Edi Suranta dihadang oleh Satbrimob Polda Sumut yang berencana menggrebek sebuah lokasi yang disinyalir sebagai lokasi perjudian.
Namun Ironis,Satuan reserse Kriminal umum Polrestabes Medan kemudian memulangkan 20 orang dan menyisakan Edi suranta Gurusinga dengan sangkaan kepemilikan senjata api Ilegal.
Tuduhan itu kemudian dibantah oleh 9 orang saksi yang sempat diamankan oleh Brimob Poldasu dan menyebut adanya oknum TNI AD dari Kodam 1/BB yang belakangan diketahui bernama Kopral Mirwansyah.
Saat ini Kopral Mirwansyah tengah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer 1/5 Kota Medan.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli simanjuntak yang dikonfirmasi langsung oleh Narasisumut.id tak menampik penahanan Kopral Mirawansyah terkait dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Betul," Balas Maruli membalas pesan singkat Whatsaap Wartawan Narasisumut.id.(Tim)