Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Keberatan Penasehat Hukum Edi Godol Saat Jaksa Bahas IPK VS PKN Di Bela Hakim Ketua ; "Memangnya Ada Penetapan Pengadilan Membuktikan Terdakwa Terlibat,?"

Kamis, 23 Mei 2024 | Mei 23, 2024 WIB Last Updated 2024-05-23T02:57:40Z
Keterangan Foto: Sidang dugaan Kepemilikan senjata api ilegal Edi  Suranta Gurusinga alias Godol,selasa(21/5/24) siang.


Medan] Sidang dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Edi Suranta Gurusinga warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang Sumut kembali di gelar di Pengadilan Negeri lubuk pakam,Deli serdang,Selasa(21/5/24) siang.


Agenda sidang yakni mendengar kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum Jhon Wesli dan Puspita dari Kejaksaan Negeri lubuk Pakam.


Menjadi saksi yang memberatkan,Dua orang anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Sumut yakni Bripda Ruben Timotius silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon dicecar oleh Hakim dan Penasehat Hukum Edi suranta gurusinga.


Namun tak jauh berbeda dengan dua orang anggota Satbrimob Polda Sumut sebelumnya Yakni Bripda Surya Darma Sambo dan Brigadir Andry Purba l,Bripda Ruben Timotius Silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon kompak mengaku tak melihat terdakwa membuang senjata api, "Taunya Dari Diky," Sebut Bripda Ruben Timotius dan Kompol Oktorolasi Simbolon saat ditanya Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus.

Ketua Majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut umum agar menghadirkan saksi  Diky yang juga anggota Satbrimob Polda Sumut dalam pemeriksaan saksi pekan depan pada selasa(28/5/24).


Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pun berjalan dengan sengit,dan memuncak pada saat Jaksa Penuntut umum menanyakan peristiwa bentrok antar ormas kepemudaan IPK dan PKN di Kecamatan Pancur Batu Deli serdang pada bulan Maret 2024 lalu.


"Saudara saksi tahu bentrok ormas di Pancur Batu? Yang bawa senjata  anggota darimana," Tanya Jaksa Penuntut umum Jhon Wesly kepada saksi Kompol Oktorolasi Simobolon.


Sontak pertanyaan tersebut di protes oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi suranta Gurusinga


"Keberatan yang mulia,kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan klien kami,saudara Jaksa Penuntut umum tau ngak ormas IPK yang melempari dan menembaki mobil dan supir Dumptruk PT Key-Key oleh ormas IPK?," Ujar Umar Tarigan SH,MH memprotes.


Ketua Hakim Simon CP Sitorus yang memimpin sidang pun lantas bertanya kepada Saksi dan Jaksa Penuntut umum.


"Memangnya sudah ada Putusan pengadilan,Penetapan Pengadilan yang membuktikan keterlibatan terdakawa[Edi suranta gurusinga-Red] dalam senjata api dikasus bentrokan ormas itu," Tanya Ketua Hakim Simon CP Sitorus.


"Tidak Ada yang mulia," Ucap Jaksa Penuntut umum Jhon Wesly menjawa pertanyaan Hakim.


Diketahui,Edi Suranta Gurusinga ditangkap pada Selasa(13/3/24) dinihari di kawasan Jalan Polo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu Deli serdang Sumut.

Tak sendirian,Edi diamankan bersama 20 orang lainnya.

Saat itu Edi Suranta Gurusinga tengah melintas bersama dengan 2 orang teman.namun secara tiba-tiba mobil yang dikendarai Edi Suranta dihadang oleh Satbrimob Polda Sumut yang berencana menggrebek sebuah lokasi yang disinyalir sebagai lokasi perjudian.


Namun Ironis,Satuan reserse Kriminal umum Polrestabes Medan kemudian memulangkan 20 orang dan menyisakan Edi suranta Gurusinga dengan sangkaan kepemilikan senjata api Ilegal.

Tuduhan itu kemudian dibantah oleh 9 orang saksi yang sempat diamankan oleh Brimob Poldasu dan menyebut adanya oknum TNI AD dari Kodam 1/BB yang belakangan diketahui bernama Kopral Mirwansyah.


Saat ini Kopral Mirwansyah tengah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer 1/5 Kota  Medan.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli simanjuntak yang dikonfirmasi langsung oleh Narasisumut.id tak menampik penahanan Kopral Mirawansyah terkait dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Betul," Balas Maruli membalas pesan singkat Whatsaap Wartawan Narasisumut.id.(Tim)###