MEDAN] Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun diduga menjadi beking dari seorang tersangka kasus penganiayaan Josniko Tarigan warga Desa Durin simbelang,Kecamatab Pancur batu,Deli serdang Sumut agar lolos dari penangkapan Kepolisian Sektor Pancur Batu dan Polrestabes Medan.
Kuasa hukum korban penganiayaan Notrianta sebayang Wilter Sinuraya SH dan Albasius Depari SH mengaku kecewa dengan Kapolrestabes Medan.
"Adanya dugaan Beking terhadap pelaku penganiayaan klien kami jelas menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Medan,terlebih tersangka yang malah dijadikan saksi oleh Polrestabes Medan,memberatkan seorang terdakwa lain di pengadilan,bukannya ditangkap,malah dikawal-kawal,"kata Kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya, Sabtu (11/5) siang.
Sebelumnya, seakan tidak ada kepastian dari personel Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan untuk menangkap tersangka penganiyayan, Josniko Tarigan. Kuasa Hukum Notrianta Sebayang (korban) mengaku kecewa dengan Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan.
Padahal Kapolsek Hendra Simatupang hingga Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Sahata berjanji menangkap Josniko. Namun hingga sabtu(11/5/24) penangkapan terhadap Josniko Tarigan hanya isapan jempol belaka.
Kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya SH Albasius Depari SH mengaku kecewa dengan janji Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu.
"Kami datang kemari karena kami kecewa dengan Kanit Reskrim. Sampai saat ini Josniko belum ditangkap, padahal Kanit Reskrim berjanji. Bukan hanya kali ini Kanit Reskrim berjanji. Kanit Reskrim yang sebelumnya juga berjanji akan melengkapi berkas tahap dua. Tapi itulah, fakta sampai hari ini," kata Wilter Sinuraya di Polsek Pancur Batu, Jumat (10/5).
Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu juga mengaku sudah mengeluarkan SPKAP terhadap Josniko. Namun, berbeda dengan keterangan yang didapatkan saat bertemu dengan Panit Reskrim Ipda Matias Simanjorang SH.
"Justru yang kami dapat belum ada SPKAP. Namun hanya perintah membawa. Kami pengacara korban sangat kecewa. Tersangka sudah setahun dijadikan tersangka. Namun entah apa alasannya, entah siapa dibelakang kasus ini. Sampai akhirnya tersangka tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Pancur Batu," tuturnya.
Atas kasus ini, kuasa hukum meminta agar Kasus penganiyaan yang diduga dibekingi tangan besi tersebut mendapat perhatian dari Mabes Polri khususnya Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri.
"Kami mendesak Bapak Kapolri agar memberikan atensi dan menindak oknum di Polrestabes Medan agar keadilan terhadap klien kami tidak terhalang oleh kekuatan oknum," Beber Wilter sinuraya kuasa hukum Korban.(Tim)