Keterangan Foto: Sebuah Lokasi Mesin Judi Tembak Ikan Di Duga Bebas Main Di Kampung 7,Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu,Deli Serdang.Jumat(17/5/24) sore.
Deli Serdang] Bandar Judi di Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang tampaknya tak ambil pusing dengan Perintah Kapolda Sumut yang meminta jajarannya menindak tegas praktik perjudian di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara.
Pasalnya,praktik perjudian tembak ikan di Simpang Rambung Merah Kampung 7,Desa Hulu,Kecamatan Pancur Batu tepatnya disebuah warung dan stasiun angkutan Umum 103 bebas beroperasi tanpa mendapat tindakan pihak Kepolisian.
Dari penelusuran wartawan tak jauh dari lokasi,sejumlah pria tampak bebas dan asyik bermain mesin judi tanpa kuatir dengan penggrebekan pihak Kepolisian.
"Dah 3 minggu(Pekan) buka Bang,mana ada di grebek Polisi," Beber seorang sumber kepada awak Media ini.
Polsek Pancur Batu,Polrestabes Medan pun diharapkan untuk segera melakukan penindakan.
"Kalau bisa cepat ditindak lah Bang,ditangkap itu yang punya mesin,karena kuatir juga keluarga saya pun bisa jadi terpengaruh main judi disitu," Beber warga sekitar.
Menyoal Hal itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba yang di konfirmasi awak media ini jumat(17/5/24) belum memberikan balasan.(Sambo)