Keterangan Foto: Suasana sidang perkara dugaan kepemilikan senjata api Edi Suranta Gurusinga.selasa(14/5/24) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli serdang.
Deli Serdang] Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deli serdang menghadirkan dua saksi dari satuan Brimob Polda Sumut dalam agenda sidang lanjutan dugaan kepemilikan senjata api ilegal.selasa(14/5/24) siang.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada selasa(14/5/24) berjalan sengit,sebab kedua saksi yakni Bripda Surya Darma Sambo dan Brigadir Andry Purba dicecar oleh tim Penasehat Hukum terdakwa Edi suranta Gurusinga dan Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus.
Ironisnya kedua saksi dari satuan Brimob Polda Sumut Bripda Surya Darma yang dicecar oleh Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga mengakui tidak adanya penggeledahan baik penggeledaham mobil yang di kendarai Edi,maupun penggeledahan badan pada saat Satuan Brimob Polda Sumut tersebut melakukan penghadangan mobil yang dikendarai Edi Suranta Gurusinga bersama dengan dua orang teman.
"Siap tidak ada penggeledahan,badan tidak ada,mobil juga tidak ada," Tegas Bripda Surya Darma yang sontak membuat pengunjung sidang terkejut.
Berbeda dengan Bripda Surya Darma Sambo,Brigadir Andry Purba secara tegas mengaku tak melihat terdakwa Edi suranta Gurusinga melemparkan satu buah diduga senjata api.
"Ngak ada melihat,saya taunya ada Barang bukti senjata api itu setelah di Polrestabes Medan,itu pun tau dari teman saya Diky," Aku Andry yang mengaku sebagai tim Gegana Brimob Polda Sumut tersebut.
Tim Penasehat Hukum Terdakwa Edi Suranta Gurusinga yakni Ronald Siahaan SH,Umar Tarigan SH,Thomas Tarigan SH,Nano Eka SH dan Wahyu SH kemudian menanyakan perihal Berita Acara Pemeriksaan(BAP) dari Saksi Brigadir Andry Purba.
"Jadi saudara mau pakai kesaksian yang mana? BAP yang di Polrestabes Medan atau kesaksian saudara di sidang saat ini,"? Tanya Tim Penasehat hukum terdakwa.
Brigadir Andry purba kemudian menyetujui untuk membatalkan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) pada saat diperiksa di Satreskrim Polrestabes Medan.
"Saya ikut keterangan saya yang sekarang," Ucap Andry Purba yang direspon oleh Ketua Majelis Hakim Simon CP Purba untuk di catat oleh Panitera.
"Ok kami catat," Tegas Simon.
Sidang lanjutan akan digelar pada selasa(21/5/24) pagi pekan depan,dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam,Kabupaten Deli serdang Sumut.(Yefta)